Iklan Header

Selasa, 24 Januari 2023, 23:46 WIB
Last Updated 2023-01-25T00:32:22Z
PresidenSiantarTanah Adat

PPAB - Simalungun Surati Presiden Joko Widodo Soal Tanah Adat

Jan Toguh Damanik dan Hermanto Sipayung. (Foto/Ari).


Simalungun - nduma.id


Dewan Pimmpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPAB - Simalungun) menyurati Presiden Joko Widodo. 


Surat bermomor 07/DPP-PPAB.Simalungun/ST/I/2023 tertanggal 24 Januari 2023 itu terkait penegasan Tanah Ulayat atau Tanah Adat Simalungun.


Ketua Umum PPAB Simalungun, Jan Toguh Damanik S. Sos didampingi Ketua Departemen Hukum dan Ulayat, Hermanto Sipayung SH kepada wartawan menyampaikan, surat mereka itu menjadi warning bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. 


Jika nanti menetapkan peraturan daerah tentang tanah adat di Kabupaten Simalungun agar mengacu pada silsilah adat dan garis keturunan kerajaan yang ada di wilayah Simalungun.


Sikap mereka itu dipicu adanya keresahan akan pernyataan sekelompok masyarakat di Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang menyatakan adanya "Tanah Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras)" di sana.


"Berdasarkan sejarah Simalungun, dengan tegas kami menyatakan tidak ada Tanah Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas di sana maupun wilayah mana pun di Kabupaten Simalungun. Karena Marga Ambarita bukanlah merupakan keturunan dari salah satu kerajaaan yang pernah memimpin di wilayah Simalungun," sebut Jan Toguh Damanik.


Toguh menegaskan, wilayah hukum adat dari masyarakat adat Simalungun tidak boleh diklaim masyarakat pendatang sebagai tanah adatnya. 


Mereka juga membantah pernyataan bahwa di Simalungun tidak terdapat tanah adat maupun tanah ulayat.


"Satu lagi, jangan karena kebencian terhadap kelompok yang satu, jadi mereka hilangkan juga hak -hak dan keberadaan tanah adat dan tanah ulayat di Simalungun," terangnya.


PPAB Simalungun sendiri merupakan organisasi adat budaya Simalungun yang didirikan berdasarkan maklumat harajaon Simalungun pada 28 Mei 2022. 


Terdiri dari Kerajaan Siantar (Marga Damanik), Kerajaan Panei (Marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau (Marga Purba Tambak), Kerajaan Tanoh Jawa (Marga Sinaga), Kerajaan Raya ( Marga Saragih Garingging), Kerajaan Purba( Marga Purba Pakpak), Kerajaan Silimahuta ( Marga Girsang). 


Penulis : Ari

Editor : Rudi