Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Rabu, 15 Februari 2023, 07:21 WIB
Last Updated 2023-02-17T01:20:27Z
KaroPolisi

Biadab, Seorang Bapak di Karo Tega Gagahi Anak Hingga Hamil

Belakang Kemeja orenge pelaku cabul anak kandungnya. (Foto/Polres Karo)

KARO, Kabanjahe – nduma.id


Seorang Ayah di Kabupaten Karo Sumatera Utara tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.


Kepada petugas polisi, sang ayah berdalih melakukan perbuatan itu dikarenakan dalam pengaruh minuman keras.


Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan mengatakan pelaku berinisial  PT ini kini sudah mendekap di tahanan Mapolres Karo.


Kepada polisi Bapak 37 tahun itu mengakui semua perbuatannya. Dia tak menampik, dan mengakui perlakuan biadab itu di lakukan atas pengaruh minuman keras sebanyak 4 kali.


“Ditangkap atas tindakan cabul yang dilakukannya terhadap anak kandungnya yang masih dibawa umur,” kata Aryya Nusa, Selasa (14/2/2023).


“PT” Sempat berusaha menyembunyikan perbuatannya itu dengan mendekam anaknya di rumah agar perbuatannya aman, namun hal itu di ketahui warga kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.


PT kemudian di tangkap dari rumahnya pada Jumat 27 Januari 2023 lalu di rumahnya di Kecamatan Munthe, kemudian digiring ke Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan.


Diakui PT perbuatan bejat itu dilakukan pertama pada Juni 2022 lalu di rumahnya.


Saat ini korban sudah berada dalam perlindungan keluarga pamannya, sementara istri pelaku sudah lama pergi karena tidak tahan dengan ulah pelaku yang kerap main tangan.


"Saat ini PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam tahap penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo," ujar Ipda Sri, Kanit Kanit U PPA Polres Tanah Karo


PT dikenakan melanggar pasal "Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur", sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun hukuman penjara ditambah 1/3, dikarenakan pelaku ayah kandung.


Penulis : Rudi

Editor : Gib