Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Rabu, 08 Maret 2023, 12:53 WIB
Last Updated 2023-03-26T05:57:19Z
DairiPolres Dairi

Gempar, Residivis Bunuh Orang Gegara Sakit Hati

Pelaku di Mapolres Dairi. (Foto/Istimewa).

DAIRI, Sidikalang – nduma.id

Pagi-pagi buta, Warga Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi di bikin Gempar.

Ferian Hutapea (41) warga Desa setempat tewas bersimbah darah setelah ditikam, peristiwa itu terjadi pada Senin 6 Maret 2023.

Pembunuhan terbilang sadis di salah satu kantin tempat sarapan pagi di pinggir jalan nasional Sidikalang-Tigalingga, Dusun Huta Kelep.

Usai melakukan aksinya pelakunya Jonro Sihombing (33) langsung kabur.

Tapi petugas hanya butuh waktu sebentar untuk meringkus Jonro.

Dia diringkus petugas gabungan Polsek Tigalingga dan Sat Reskrim Polres Dairi di sebuah gubuk tempat persembunyiannya yang cukup jauh dari lokasi kejadian.

"Kami ringkus saat bersembunyi di sebuah gubuk warga," kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba,” Senin (6/3/2023).

Rismanto menjelaskan pelaku sudah menunggu korbannya di sebuah bengkel tak jauh dari rumahnya dengan membawa senjata tajam.

"Ketika korban datang, si pelaku langsung menikam korban," ujarnya.

Setelah puas menikam korban, pelaku pun kemudian melarikan diri dan warga sekitar langsung membawa korban ke Puskesmas Tigalingga.

Setibanya di puskesmas, nyawa korban pun tidak tergolong dan meninggal dunia.

Peristiwa penikaman itu terjadi di Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Pelaku  Jonro Sihombing ternyata seorang residivis.

Pelaku, Jonro Sihombing (33) pernah di penjara karena mencoba melakukan pembunuhan kepada korban, Presly Selamet Hutapea, namun korban masih selamat.

Pelaku kemudian dijebloskan ke penjara selama 9 bulan, dan baru saja menghirup udara bebas sekitar 1 minggu.

"Pelaku ini merupakan residivis, terkait kasus penikaman pada tahun 2022 lalu," ujar kasat.

Menurut keterangan motif sementara diduga karena sakit hati.

"Motifnya karena sakit hati, sehingga kembali mengulangi perbuatan yang sama," tutur Rismanto.

Pelaku pun dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 

Penulis : Rudi
Editor : Gib