Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Kamis, 02 Februari 2023, 11:00 WIB
Last Updated 2023-02-02T04:00:41Z
PolisiSiantar

Lagi, Polres Siantar Tangkap Penjual Shabu

Kedua tersangka soal Narkoba di Mapolres Siantar. (Foto/Polres Siantar).

Pematang Siantar - nduma.id


Seorang penjual Narkoba di tangkap Sat Narkoba Polres Siantar. Dari pelaku petugas mengamankan 5 paket Narkoba jenis Sabu.


Kapolres Siantar AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin 30 Januari 2023 lalu, di Jalan Gereja Kelurahan Kristen Kecamatam Siantar Selatan Kota Pematang siantar tepatnya di Pinggir jalan.


" Kita terima informasi dari masyarakat," kata AKP Rudi, Rabu (1/2/2023).


Kemudian Personil sat Narkoba katanya berangkat  melakukan penyelidikan.


Di Lokasi, Personil sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai.


Pria itu berinisial AG, (48) warga Jalan Simbolon, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.


Dari kantongnya ditemukan berupa 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 unit Handphone merk Samsung dan 1 buah plastik putih yang didalamnya ada 5 paket narkotika diduga jenis shabu.


Kepada petugas AG mengaku masih ada menyimpan narkotika didalam rumahnya.


Kemudian sekira pukul 20.00 wib, Personil Sat Narkoba membawa AG kerumahnya di Jalan Simbolon, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. 


Dari penggeledahan ditemukan 1 buah plastik warna biru yang didalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1  buah plastik transparan berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu.


Total berat brutto shabu 13,11 Gram.


"Selain itu turut diamankan 1 buah dompet warna hitam berisi 1 bungkus kertas tiktak dan 1 plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja berat brutto 1,63 gram" ujar AKP Rudi.


AG mengaku ada menitip shabu kepada temannya berinisial W (41) warga Jalan Pematang Kecamatan Siantar Selatan Kota siantar. 


Kemudian dilakukan pengembangan dan Personil Sat. Narkoba berhasil menangkap laki laki berinisial W.


Dari W diamankan 1 unit handphone merk Oppo dari kantong depan sebelah kanan jaket warna hijau yang digunakan W.


Lalu dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan uang sebesar Rp. 400.000.


"Hasil penjualan shabu saat di introgasi W mengakui bahwa sebelumnya ada menerima shabu dari AG dan telah menjualnya seharga Rp 400.000,- lalu AG menjelaskan shabu tersebut diperoleh dari B warga Medan," sebut Rudi Panjaitan.


Kemudian seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Siantar untuk diproses sesuai Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


Penulis : Ari

Editor : Rudi