Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Kamis, 02 Februari 2023, 11:50 WIB
Last Updated 2023-02-02T04:50:25Z
Karokedai TuakPolisi

Selisih Paham di Kedai Tuak Perut "SS" Ditikam Pisau 1 Kali

Polisi di Lokasi penikaman. (Foto/Polres Karo).

Karo - nduma.id


Sempat lari usai melakukan aksinya, pelaku penikaman di kedai tuak akhirnya berhasil di tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo bersama Polsek Munthe. 


Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kapolsek Munthe AKP J. Malau mengatakan, pelaku berhasil ditangkap tak kurang dari 6 jam.


"Menerima informasi peristiwa penganiayaan, kami bersama dengan Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku," jelasnya Kapolsek. Kamis (2/02/2023).


Penganiayaan itu katanya terjadi malam tadi, Rabu 1 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, di Desa Barung Kersap Kecamatan Munthe Kabupaten Karo, tepatnya di kedai tuak Tambal.


Korbannya warga Desa Barung Kersap, S Sinulingga (50), sedangkan pelaku J Kaban (42), warga yang sama.


Informasi diterima saat itu korban bersama pelaku sedang minum tuak, dan terjadi perselisihan yang kemudian pelaku menganiaya korban dengan cara menikam perut korban dengan sebilah pisau sebanyak satu kali.


Polres Karo sudah menerima Laporan Polisi dalam model A Nomor : LP / 01 / II / SU / Res Tanah Karo/ Sek. Munthe, tanggal  01 Februari 2023.


"Kondisi korban masih di rawat di RSU Efarina Kabanjahe dan keluarga korban belum bisa hadir untuk membuat laporan Polisi," ujar AKP Malau.


Di jelaskan, usai peristiwa petugas menerima informasi pelaku melarikan diri ke Desa Sampun Kecamatan Dolat Rakyat.


Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo dan Unit Polsek Munthe yang dipimpin Kapolsek Munthe AKP J. Malau, langsung melakukan pengejaran.


Dini hari tadi, Kamis 2 Februari 2023 pukul 02.00 WIB, pelaku Jeremia Kaban berhasil diamankan dari perladangan di Desa Ujung Sampun Kecamatan Dolat Rakyat.


Dalam proses sidik turut juga diamankan barang bukti berupa 1 buah baju kaos warna hitam bercak darah dan 1 buah kaos dalam bercak darah.


Pelaku dikenakan sanksi pasal 351 ayat (2) KUH Pidana diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.


Penulis  : Rudi

Editor : Novel