Iklan Header

Senin, 13 Februari 2023, 13:51 WIB
Last Updated 2023-02-13T06:54:30Z
OmbusdmanPolisiSiantar

Peringkat 5 Terburuk Se Jajaran Polda Sumut, Kapolres Siantar Akan Evaluasi

Polres Pematang Siantar. (Foto/Istimewa).

Pematang Siantar - nduma.id


Polres Pematang Siantar mendapat Ranking 5 terburuk Se Jajaran Polda Sumut hasil survey kepatuhan standar pelayanan publik dan opini pelayanan publik Ombudsman RI Tahun 2022.


Tepatnya berada di ranking ke 24 dari 28 polres yang ada di jajaran Polda Sumatera Utara. 


Dengan nilai 69,93 atau kategori C dari hasil survey.


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyampaikan, dasar penilaian itu ada pada Undang-Undang No 25 Tahun 2009. 


Bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik setiap Polres dan Pemda harus memberikan kualitas pelayanan publik dan tentu instasi-intansi itu wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar pelayanan publik.


“Semakin lengkap informasi pelayanan publik semakin bagus dan tinggi nilainya, dan semakin tidak lengkap informasi pelayanan publik, semakin rendah nilainya. Ada tim yang menilai melihat informasi pelayanan publik dan survey di setiap Polres dan Pemda,” kata Abyadi dihubungi, Minggu (12/2/2023).


Abyadi juga menyampaikan, pihaknya kemudian melakukan survey atau wawancara dengan petugas layanan, dan masyarakat. 


Soal informasi layanan publik dan itu kewajiban seluruh penyelenggara pelayanan publik. 


Standar pelayanan publik tadi itu katanya adalah haknya masyarakat dan masyarakat berhak menanyakan tentang standar pelayanan publik.


“Kita tanya ke masyarakat, bagaimana? apakah dipersulit nggak? Apakah lama prosesnya? sesuai runut layanan? Kemudian kelengkapan dokumen. Dari situ lah diurai nilai, dibuat daftar pertanyaan soal pelayanan publik. Nah, kalau semakin lengkap informasi standar pelayanan publik semakin bagus jawaban petugas layanannya dan semakin positif jawaban masyarakatnya atas pertanyaan kita. Maka sebagain bagus lah nilainya,” kata Abyadi.


Lanjut Abyadi Siregar, kalau informasi-informasi standar pelayanan publik itu enggak atau sedikit.

 

Lalu kemudian juga petugas layanan tidak baik melayani dan masyarakat menyatakan tidak bagus layanannya. 


Maka tidak bagus lah nilainya.


“Jadi kalau yang kuning mungkin kurang bagus pelayanannya. Bisa saja karena kelengkapan informasi kurang bagus, bisa saja karena wawancaranya kurang bagus,” ujarnya.


Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando yang dikonfirmasi atas hal tersebut menyampaikan akan melakukan evaluasi. 


"Kita evaluasi dan perbaiki ke depan dengan peningkatan sarana prasarana," sampainya. 


Sementara itu, ada 19 Polres yang meraih zona hijau berdasarkan survei kepatuhan Ombudsman RI tahun 2022. 


Bahkan, dari 19 Polres, tujuh di antaranya meraih kepatuhan tinggi terhadap pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik atau kategori A.


Adapun ke-7 polres tersebut yakni : Polres Binjai dengan nilai (95,63), Polres Madina (94,84), Polres Labuhanbatu (93,8), Polres Tebingtinggi (91,07), Polres Dairi (90,76), Polres Tanjungbalai (89,27), dan Polres Belawan (88,83).


Sedangkan 12 Polres yang meraih Predikat Zona Hijau kategori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi adalah Polres Pakpak Bharat (87,28), Polres Batubara (87,18), Polres Langkat (86,66), Polres Karo (85,72), Polres Samosir (84,23).


Kemudian, Polres Simalungun (83,56), Polres Deliserdang (82,72), Polres Serdang Bedagai (81,95), Polres Tapanuli Tengah (81,61), Polrestabes Medan (80,95), Polres Tapanuli Selatan (78,91) dan Polres Padangsidimpuan (78,75).


Polres Pematang Siantar berada pada kategori kuning atau C sejajar dengan Polres Humbahas (75,97), Polres Tapanuli Utara (74,45), Polres Toba (72,68), Polres Asahan (71.19), Polres Sibolga (69,53), Polres Nias Selatan (63,37) dan Polres Nias (62,42). Lalu kategori merah atau D yakni Polres Padang Lawas.


Penulis : Ari

Editor : Rudi