Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Rabu, 15 Maret 2023, 22:08 WIB
Last Updated 2023-03-16T15:08:51Z
KaroPolisi

2 Pemilik Sabu di Tangkap Polres Karo

Tersangka di Mapolres Karo. (Foto/Istimewa).

Karo - nduma.id


Dua orang laki-laki dewasa diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo di 2 lokasi berbeda.


Keduanya terkait atas dugaan melakukan edar gelap narkotika jenis shabu shabu.


Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, menjelaskan pihaknya telah kembali mengungkap kasus narkotika shabu shabu dengan 2 tersangka diduga pengedar.


"Dua orang telah kita amankan yakni JSK dan AM di 2 TKP yang berbeda yang mana keduanya saling terkait diduga kuat pelaku  pengedar gelap narkotika jenis sabu", jelas AKP Henry, Rabu (15/3/2023).


Sebelumnya kata Henry pihaknya menerima informasi dari masyarakat, tentang adanya pelaku edar gelap narkotika.


Tepatnya di salah satu rumah yang ada di Desa Singa Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo.


Dari sana pria berinisial JSK (28), warga Desa Singa Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo di amankan.


Pria itu katanya sempat berusaha melarikan diri dari belakang rumah saat mengetahui kedatangan petugas.


Tapi kemudian berhasil diamankan.


Dari serangkaian penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip bening diatas tanah yang sebelumnya dibuang pelaku dan berisikan, 1 paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.


Setelah ditimbang seberat Bruto 0.24 Gram, 1 buah pipet plastik berujung runcing sebagai sekop dan 4 buah plastik klip bening berles merah kosong.

Tersangka di Mapolres Karo. (Foto/Istimewa).


Kemudian petugas melakukan pengembangan dan pada hari yang sama, sekira pukul 14.00 WIB, di Desa Munte Kecamatan Munte Kabupaten Karo tepatnya di dalam rumah Kontrakan, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial AM (33), warga Desa Munte Kecamatan Munte Kabupaten Karo.


Dari sini diamankan barang bukti 1 paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu setelah ditimbang seberat Bruto 0.26 Gram dan 5 buah plastik klip bening berles merah kosong yang dibungkus dengan selembar Uang tunai Rp 5000 dari bawah tilam tempat tidur AM.


Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses hukum lebih lanjut.


"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut", jelas Kasat AKP Henry.


Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.


Penulis : Rudi

Editor : Gib