Alfri

Alfri

Halim

Kamis, 16 Maret 2023, 23:54 WIB
Last Updated 2023-03-16T17:54:54Z
Hiburan MalamSamosir Batak Bersatu

PBB Samosir Selamatkan 2 Anak Bawah Umur Kerja di Kafe Hiburan Malam

PBB Samosir saat membawa anak di bawah umur. (Foto/Istimewa).

SAMOSIR, Pangururan - nduma.id


Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Samosir, Roland Sitanggang mengatakan pihaknya membawa 2 orang anak di bawah umur dari salah satu lokasi hiburan malam di Simangonding Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.


Dua anak itu dipekerjakan di lokasi hiburan malam di sana.


"Ada laporan dari Ketua Ranting PBB Medan Belawan,  yang memberitahukan ada kehilangan anak dibawah umur. Dan kedua anak tersebut berada di Samosir," kata Roland, Kamis (16/3/2023).


Setelah di telusuri, informasi itu benar.


Senin 15 Maret 2023 lalu, pihaknya bersama rekan-rekan DPC PPB Samosir membawa pergi kedua anak itu dari lokasi hiburan malam tempatnya bekerja.


"Dari informasi itu, kami menelusuri dan menemukan kedua remaja putri ini berada di cafe tempat hiburan malam di Simangonding, selanjutnya kami menyelamatkan dan membawa dari cafe tersebut," imbuhnya.


Keduanya adalah  ZS (15) dan  KS (16) warga dari Medan.


ZS mengaku awalnya diajak temannya bernama Intan bekerja di Samosir. 


Mereka sudah satu minggu kerja di cafe itu. 


Awalnya ZS dan KS  ditawari pekerjaan sebagai waitress cafe di Samosir. 


Keduanya mengaku dijemput oleh bos yang dikatakan Intan.


ZS, dibawa ke Samosir pada Kamis 9 Maret 2022 sedangkan KS pada Senin 13 Maret 2023.


Dikatakan kalau mereka keluar dari cafe itu harus membayar 1 Juta rupiah.


Divisi Hukum PBB Samosir Simson Simarmata mengatakan mempekerjakan anak dibawah umur adalah pelanggaran hukum.


"Ini tidak boleh dibiarkan, Samosir ini adalah daerah beradat, bermartabat dan berbudaya, maka kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan," kata Simson.


Ditegaskan Simson hal itu harus dilaporkan ke penegak hukum, agar kedepannya tidak ada lagi pengusaha nakal yang mempekerjakan anak dibawah umur.


Penulis : Junjungan

Editor : Rudi