Pelaku curanmor di Mapolres Dairi. (Foto/Istimewa)
DAIRI, Sumbul - nduma.id
Pria berinisial SS warga desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi ditangkap Satreskrim Polres Dairi.
Laki laki 32 tahun itu di tangkap lantaran terkait pencurian kendaraan bermotor roda 2 di Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir pada Rabu 2 November 2022 lalu.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh mengatakan, Roda 2 itu milik saksi korban Derikson Siregar.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait SS," kata Doni, Rabu (29/3/2023).
Setelah di tangkap, SS kata Doni mengakui perbuatannya itu.
Dari SS petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah Kunci Letter T, 1 buah Kunci Kontak dan 1 Lembar STNK.
Diceritakan, SS ditangkap pada Senin 27 Maret 2023 lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Saat ini SS sudah di tahan di RTP Polres Dairi untuk penyidikan selanjutnya.
" Penadah barang curian dari terduga pelaku curanmor ini, saat ini sedang dilakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Dairi," kata Doni.
Doni menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan menambahkan kunci ganda di setiap ranmornya untuk menyulitkan pelaku curanmor.
Penulis : Rudi
Editor : Gib