![]() |
Penyerahan ke Kejari Karo. (Foto/Istimewa) |
KARO, Kabanjahe – nduma.id
Berkas perkara kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga hamil dengan tersangka PT (37), warga Kecamatan Munthe Kabupaten Karo Sumatera Utara lengkap.
Selasa 28 Maret 2023, Satreskrim Polres Tanah Karo pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, didampingi Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, menyampaikan kasus itu terjadi Juni 2022 lalu di Kecamatan Munthe.
Berkas perkara itu katanya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Karo dengan nomor surat B-587/L.2.19/Eku.1/03/2023, tanggal 27 Maret 2023.
"Berkas sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, penyidik Unit PPA hari ini melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Karo," ujar Kasat Reskrim AKP Aryya di Mapolres Tanah Karo.
Tersangka PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo sejak tanggal 28 Januari 2022 lalu, hingga hari ini dikeluarkan dari RTP Mapolres Tanah Karo untuk Tahap II.
Sementara itu, untuk korban anak kandung tersangka dikatakan sedang menjalani perawatan terapi trauma healing di Kantor Kemensos RI Balai Rehabilitasi Sosial "Bahagia" di Medan.
Penulis : Rudi
Editor : Gib