SMSI

SMSI
Sabtu, 18 Maret 2023, 11:35 WIB
Last Updated 2023-03-26T04:38:52Z
MedanPoldasu

Gendong Sabu 50 Kilogram, Warga Aceh Diciduk Polda Sumut

Narkoba di kemas dalam bungkusan kemasan. (Foto/Gibson).

Medan – nduma.id


Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap HS, warga Aceh.


Petugas juga mengamankan sabu-sabu seberat 50 Kilogram.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, penangkapan dilakukan di parkiran hotel, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal.


"Informasi dari masyarakat adanya seorang pria membawa narkoba dalam jumlah besar menggunakan mobil,” ucap Hadi, Jumat (17/3/2023).


Dari laporan itu, lanjut Hadi, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati pria yang menjadi target operasi berada di parkiran hotel, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal.


Dia mengungkapkan, personel di lapangan langsung mengamankan pria itu agar tidak melarikan diri.

Lalu personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati barang bukti sabu seberat 50 Kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh warna hijau.


"Usai diamankan, pria itu bersama barang bukti 50 Kg sabu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan pemilik sabu itu berinisial HS (36) warga Aceh.


"Terhadap HS masih dilakukan pemeriksaan secara maraton untuk mengembangkan jaringan narkoba lainnya," pungkas Hadi.


Penulis : Gibson
Editor : Rudi