Ketiga pelaku saat di amankan. (Foto/Istimewa)
DAIRI, Sumbul – nduma.id
Sebanyak 3 pria dewasa di tangkap sat Reskrim Polres Dairi dari dua lokasi.
Tepatnya kawasan hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi dan kawasan hutan Silalahi Desa Silalahi I Kecamatan Silahi Sabungan Kabupaten Dairi, Minggu 12 Maret 2023 sore
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh mengatakan ketiganya terlibat tindak pidana memanen, memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
“Pelaku Pengambilan Getah Pinus dari dalam Kawasan Hutan,” kata Doni Saleh, Rabu (14/3/2023).
Ketiganya berinisial B G, (38) pria warga Kelurahan Sukamaju Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara. B H (35) Pria warga Kelurahan Tanjung Kuyo Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Prov Riau, dan P L
( 42) pria warga Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut.
Dijelaskan berawal menerima informasi dari warga kemudian melakukan cek lokasi.
Setibanya di lokasi, pohon-pohon pinus sudah terlihat di deres.
“Pohon-pohon Pinus yang berada dalam kawasan Hutan kondisinya bekas di deres dan ditampung dengan menggunakan Plastik transparan untuk diambil getahnya,” ujar Donni.
Selanjutnya team melakukan pencarian dan menemukan ada sebuah gubuk berada di dalam hutan.
Di gubuk ditemukan dua orang pria dewasa berinisial BG dan BH.
Keduanya mengakui mereka menderes pohon-pohon Pinus tersebut untuk diambil getahnya. BG mengaku menderes getah Pinus di kawasan hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul, sedangkan BH mengaku menderes getah Pinus di Kawasan Hutan Silalahi Desa Silalahi I Kecamatan Silalahi Sabungan.
“Katanya disuruh PL warga Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan,” sebut Donni.
Dari BG dan BH Polisi menyita barang bukti berupa getah-getah Pinus yang berada di dalam plastik penampungan dari pohon.
Sebuah Jerigen berisikan air Cuka, pisau yang digunakan untuk menderes pohon dan plat seng yang berfungsi sebagai aliran getah agar tumpah ke dalam plastik penampung.
Kemudian Senin 13 Maret 2023, PL diamankan di jalan Lintas Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.
PL membenarkan menyuruh BG dan BH untuk mengambil getah pinus dari dalam hutan dan membeli getah seharga Rp. 6.000,- sampai dengan Rp 6.500,- perkilonya.
Kini ketiga pria itu terjerat pasal tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan di
dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c paragraf 4 Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Ditambahkan Doni penangkapan terhadap pelaku pengambilan getah atau minyak Pinus di Kawasan Hutan ini di sebut Donni dalam rangka upaya menjaga kelestarian alam dan tangkapan air Destinasi Wisata Danau Toba di wilayah hukum Polres Dairi.
“Saat ini ketiga terduga pelaku di sel RTP Polres Dairi, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” sahut Donni.
Penulis : Rudi
Editor : Gib