Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Selasa, 14 Maret 2023, 13:06 WIB
Last Updated 2023-03-14T06:06:09Z
KaroPolisi

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Edar Gelap Narkotika Sabu dan Ganja

Kedua pelaku di polres Karo. (Foto/Istimewa)

Karo - nduma.id


Peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karo terus di buru Polres Tanah Karo


Kami 9 Maret 2023, satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, mengungkap lagi kasus edar gelap narkotika jenis sabu dan ganja di 2 TKP berbeda.


Pertama di jalan Nabung Surbakti Gang 40 Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe dan Jalan Bom Ginting Gang Kasito Kecamatan Kabanjahe.


Sebanyak 2 orang laki laki dewasa diamankan, diantaranya berinisial HPA (40), warga Jalan Nabung Surbakti Gang 40 Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe dan CS (48), warga Jalan Bom Ginting Gang Kasito Nomor 24 Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe.


Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D.B. Tobing, menjelaskan kedua tersangka HPA dan CS tertangkap tangan melakukan edar gelap narkotika sabu dan ganja.


"Keduanya merupakan rekanan jual beli narkotika, pengungkapan pertama tersangka HPS, kemudian berhasil kita kembangkan selanjutnya ke pengedar yang lain yakni CS," jelas AKP Henry. Selasa (14/3/2023).


Sebelumnya katanya mereka menerima informasi dari masyarakat. Tepatnya Kamis 9 Maret 2023 lalu.


Dari informasi itu tim Opsnal melakukan lidik dan menangkap keduanya.


Petugas mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu.


Setelah ditimbang dengan berat bruto 16,66 gram, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah pipet sebagai sekop, 1 buah Radio Merk Polytron warna hitam dan 1 buah handphone warna Hitam merk MITO.


Tidak sampai disitu, Tim Opsnal Unit II, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi identitas pelaku edar gelap yang saling terkait dengan tersangka HPA.


Selang beberapa jam dalam upaya lidik pengembangan kasus, pada Jumat 10 Maret 2023 sekira pukul 00.30 WIB, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap CS di dengan barang bukti yang ditemukan berupa narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan ranting kering yang dibungkus dengan potongan kertas dari buku tulis warna putih yang ditimbang dengan berat bruto 4,01 gram, 1 bal plastic klip dalam keadaan kosong dan 1 buah handphone warna biru Merk Nokia.


"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut," jelas Kasat AKP Henry.


Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry.


Penulis : Rudi

Editor : Gib