Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Kamis, 23 Maret 2023, 16:48 WIB
Last Updated 2023-03-24T09:51:19Z
PencuriPolisiSiantar

Polres Siantar Tangkap Pelaku Pencuri Iphone di Rumah Polisi

Pelaku pencurian. (Foto/Polres Siantar).

Pematang Siantar - nduma.id


Setelah empat hari diburu, pria Pengangguran inisial "PS" alias Putra (33) warga Jalan Kavaleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematang Siantar, akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siantar, Rabu 22 Maret 2023 sekira pukul 12.30 WIB.


Kasubag humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan PS di Tangkap Polisi karena kasus pencurian.


"Pelaku mencuri dirumah korban-pelapor, Pratama Abel Simbolon (23) Anggota Polri, warga Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar" kata AKP Rusdi Ahya.


Pencurian terjadi Minggu,19 Maret 2023 lalu sekira pukul 06.00 WIB.


Saat itu, korban pelapor bersama  keluarganya berada dirumah. 


Seperti biasa,  bangun pagi ayah korban membuka pintu jendela dan melakukan aktifitas.


Korban yang masih tidur diruang tamu tidak mengetahui pelaku masuk lalu mengambil 2  unit Hanphone  merk Iphone 11 Pro dan Vivo S1 Pro, 1 dompet yang berisi uang sebesar Rp.500.000,- serta kartu identitas lainnya. 


"Usai pelaku beraksi, korban tersentak dan terbangun dan kaget tidak melihat handphone dan dompetnya diatas meja tamu. Serta merta korban melihat pelaku berlari ke arah teras. Dikejar namun pelaku sudah berada diatas sepeda motor dan kabur," terang AKP Rusdy Ahya. 


Tidak terima jadi korban pencurian, korban Pratama Abel Simbolon membuat pengaduan ke Polres Pematang Siantar yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/137/III/2023/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMUT tanggal 19 Maret 2023.


Berdasar laporan korban, dipimpin Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku dan meringkusnya dari depan Kos Kosan SK di Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematang Siantar.


Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. 


Saat ini pelaku telah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Pematang Siantar beserta barang bukti 2  unit Hanphone merk Iphone 11 pro dan Vivo S1 Pro dan 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna merah serta 1 Jaket warna merah yang digunakan pelaku saat beraksi. 


"selanjutnya pelaku dibawa ke sat reskrim polres pematang siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" ujar Rusdy


Penulis : Ari

Editor : Rudi