Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Kamis, 09 Maret 2023, 13:43 WIB
Last Updated 2023-03-09T06:43:13Z
.Polres DairiDairiPungli

Pria di Tangkap Terkait Pungli di Dairi

Pelaku di Mapolres Dairi. (Foto/Istimewa).

DAIRI, Sumbul - nduma.id


Sat Reskrim Polres Dairi menangkap N S warga Jalan SM Raja Tiga Baru Desa Huta Usang Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.


Pria 47 tahun itu ditangkap pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 13.00 Wib, dari jalan SM Raja Tiga Baru Desa Huta Usang Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.


Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui kasat Reskrim Polres Dairi AKP DR Rismanto J Purba mengatakan pria itu terlibat  tindak pidana Pemerasan yang terjadi  pada hari senin 8 Maret 23 pukul 15.00 WIB.


"Terkait pemerasan atau pungli," kata Rismanto, Kamis (9/3/2023).


Soal dugaan pemerasan ini katanya Rismanto menerima informasi dari warga.


NS disebut merupakan Anggota dari Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).


Aksi pungli itu dilakukan dengan meminta paksa uang kepada para supir mobil yang membawa ataupun mengangkut barang-barang yang melintas dari Jalan Sisingamangaraja Tigabaru Desa Bandar Huta Usang Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.


"Jumlah yang diminta bervariasi sesuai ukuran mobil dan jenis muatan," tutur Rismanto.


Jika supir tidak memberikan uang, NS mengancam dengan kekerasan.


Karena itu aksi NS dinilai sudah meresahkan para pengemudi mobil barang yang melintas.


Dari NS disita barang bukti berupa 1 Buah Blok Kupon dari Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), 1 Blok Kwintasi yang berisikan daftar variasi jumlah Uang yang dikutip atau diminta dan berisikan Stempel SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia),


Uang sebanyak Rp. 1.400.000 dengan pecahan Uang harga Rp. 100.000 sebanyak 6 Lembar, dan Pecahan Uang harga Rp. 50.000 sebanyak 16 Lembar.


Uang sebanyak Rp. 114.000 dengan pecahan Uang harga Rp. 100.000 sebanyak 1 Lembar, Pecahan Uang harga Rp. 5.000 sebanyak 2 Lembar, dan Pecahan Uang harga Rp. 2.000 sebanyak 2  Lembar.


Kepada warga, Rismanto mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas aksi premanisme jalanan. 


Penindakan yg dilakukan juga sebagai bentuk dukungan Polri untuk memuliakan organisasi serikat buruh (SPSI) yang berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dimaksudkan untuk membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.


Pada pasal 30 dirumuskan juga tentang sumber keuangan serikat pekerja adalah bersumber dari iuran anggota yg besaran ditetapkan ART serikat dan hasil usaha yang sah dan bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat. 


Dari uraian aturan sebagaimana diuraikan sudah sangat jelas SPSI tidak boleh melakukan kegiatan pungli di jalan karena hal tersebut bersifat melawan hukum dan sekaligus mencederai tujuan mulia dari Serikat Pekerja/Buruh itu sendiri, 


"Untuk itu hal seperti ini jangan sampai terulang lagi di Dairi," kata Rismanto.


Sebelumnya Polres Dairi juga sudah pernah melakukan proses yang sama terhadap 4 oknum anggota SPSI.


Terhadap mereka sudah dijatuhi Pidana di PN. Sidikalang . 


Penulis : Rudi

Editor : Gib