Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Kamis, 23 Maret 2023, 17:59 WIB
Last Updated 2023-03-23T11:01:40Z
PolisiSiantar

Simpan Ganja, 3 Pria ini Gol di Polres Siantar

Tiga pemilik ganja di polres Siantar. (Foto/Ari).

Pematang Siantar - nduma.id


Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap 3 orang laki-laki dari lokasi berbeda, Senin 20 Maret 2023 lalu.


laki-laki itu berinisial ARP (24), MJE (31), dan YA (20) karena memiliki narkotika jenis ganja.


Penangkapan itu berawal saat personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi  bahwa ada seorang laki-laki yang akan menjual narkotika jenis ganja di Jalan TVRI Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar.


Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan. 


Kasubag humas Polres Siantar, AKP. Rusdy Ahya mengatakan setibanya di tempat yang di informasikan, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki sesuai informasi sedang berdiri dipinggir jalan. 


"Kemudian Personil Sat Narkoba langsung mengamankan laki-laki itu" Kata AKP Rusdy, Rabu (22/03/2023). 


Setelah diamankan, diketahui laki-laki itu bernama ARP (24) dan  ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja berat brutto 7,16 gram dan 1 unit Hp merk VIVO. 


Kemudian dilakukan interogasi, ARP mengakui kepemilikan ganja tersebut  diperoleh dari MJE (31)  kemudian dilakukan pencarian, dan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023, sekira pukul  00.10 Wib di Jalan Teratai Kelurahan  Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Pematang Siantar tepatnya di dalam rumah dilakukan penangkapan terhadap MJE.


Saat digeledah ditemukan 1 unit Hp merk Wiko, 2 paket narkotika jenis ganja berat brutto 77,46 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang sebesar Rp. 50.000,-


Kemudian dilakukan interogasi MJE mengakui kepemilikan ganja tersebut diperoleh dari YA (20)  kemudian dilakukan pencarian dan pada hari senin tanggal 20 Maret 2023, sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari dilakukan penangkapan terhadap YA dan digeledah ditemukan 1 unit Hp merk OPPO, dan saat diintrogasi mengakui ada menyerahkan ganja terhadap MJE  yang diperoleh dari F kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil. 


"Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya" ujar Rusdy


Penulis : Ari

Editor : Rudi