Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Jumat, 03 Maret 2023, 22:22 WIB
Last Updated 2023-03-03T15:22:35Z
DPRDPanitia AngketSiantar

Walikota Siantar Mangkir dari Panggilan Panitia Angket DPRD

Suandi Sinaga. (Foto/Ari).

Pematang Siantar - nduma.id


Walikota Siantar dr Susanti Dewayani tidak menghadiri rapat Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Siantar pada Jumat 3 Maret 2023.


Padahal panitia Angket sudah mengundang walikota.


Meski rapat Panitia Angket telah diskor tiga kali, Walikota Siantar dr Susanti Dewayani masih juga mangkir meski telah dipanggil secara layak.


Walikota hanya diwakilkan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Siantar, Dani Lubis. 


“Walikota tidak bisa diwakilkan. Karena Walikota disini sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” ucap Ketua Panitia Angket DPRD Siantar Suandi Apohman Sinaga.


Suandi mengatakan Walikota Siantar dr Susanti Dewayani dinilai melanggar peraturan perundang - undangan saat mengangkat dan memberhentikan pejabat di lingkungan Pemko Siantar pada 2 September 2022 lalu.


Pelanggaran peraturan  itu kemudian memicu DPRD Siantar menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan. 


Panitia Angket DPRD Siantar sedang melakukan penyelidikan, sejak dibentuk 30 Januari 2023 yang lalu.


Rapat Panitia Angket dibuka sekira pukul 10.00 WIB, lalu diskor pada jam 11.30 WIB.


Kemudian di buka lagi Pukul 14.00 WIB, dr Susanti masih juga mangkir.


Hingga rapat kembali diskor, dengan harapan dr Susanti Dewayani dapat hadir ke DPRD Siantar pada pukul 16.00 WIB.


"Setelah diskor tiga kali, Walikota tidak hadir juga,” ujar Suandi.


Para wakil rakyat yang ikut rapat mengaku kecewa karena Walikota Siantar dinilai tidak bisa memberikan jawaban atas kebijakannya yang syarat melanggar peraturan perundang-undangan, dan Pantia Angket tidak mendapatkan perimbangan.


“Pasti kecewalah. Kenapa dia tidak memberikan klarfikasi atau jawaban atas yang dituduhkan itu. Karena, ASN itukan mengadu, kenapa tidak dia jawab. Padahal, Pansus itu, bukan mau memojokkan. Karena Pansus itu, tidak ingin hanya dari satu pihak saja. Kami juga butuh keseimbangan,” ungkapnya.


Panitia Angket akan kembali melayangkan panggilan kedua. 


Dari jadwal panggilan kedua ini, Walikota Siantar diharapkan dapat hadir di DPRD Siantar pada Senin 6 Maret 2023 mendatang.


Lebih lanjut Suandi Apohman Sinaga memaparkan, sejak penyelidikan dilakukan, Panitia Angket DPRD Siantar ada menemukan dugaan tindak pidana terkait pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatan.


Sayang, Suandi tidak menyebut lebih jelas, dugaan pelanggaran pidana seperti apa.


Katanya, dugaan pelanggaran pidana tersebut, akan disampaikan Panitia Angket pada sidang Paripurna DPRD Siantar. 


Dengan harapan, dugaan itu kemudian dilaporkan ke lembaga penegak hukum untuk diproses secara hukum. 


“4 hasil pemeriksaan kita itu, sudah patut diduga ada pidana disitu,” tandasnya. 


Penulis : Ari

Editor : Rudi