Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Sabtu, 01 April 2023, 01:04 WIB
Last Updated 2023-04-02T18:10:10Z
DisdukcapilKaroKejari KaroKorupsi

3 ASN Karo Vonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek 4,2 Miliar

Terpidana kasus korupsi di eksekusi Kejari Karo, (Foto/Bayu)

KARO, Kabanjahe – nduma.id


Tiga Terpidana Kasus Korupsi Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo di Vonis 5 Tahun Penjara oleh Mahkamah Agung. 


Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai 793 Juta Rupiah.


Usai di Vonis 5 Tahun Penjara oleh Mahkamah Agung, ketiga terpidana kasus korupsi ini kemudian di eksekusi Kejaksaan Negeri Karo menuju rumah tahanan klas II B Kabanjahe agar menjalani masa hukumannya.


“Ada pengadaan tersebut dimenangkan oleh CV Putra Persada selaku Kontraktor, dalam pelaksanaannya ternyata ada kerugian negara sebesar 793.383.040 rupiah itu berdasarkan hasil audit BPK,” kata Kajari Karo Tri Sutrisno, Jumat (31/03/2023).


Ketiga terpidana ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan dan pengoperasian sistem informasi administrasi kependudukan atau SIAK secara terpadu pada tahun anggaran 2011 dengan pagu sebesar Rp 4.220.100.000, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar 793 Juta Rupiah.


“Mereka adalah PNS tugas mereka adalah sebagai panitia pemeriksa barang. Putusan PK ini masing masing kai terima terpidana 5 tahun,” tutur Tri Sutrisno.  


Sebelumnya ketiga terpidana ini divonis masing-masing selama 1 tahun penjara dengan denda 50 juta, dan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan 2 bulan kurungan.


Namun ketiganya melakukan banding ke pengadilan tinggi medan dan di pengadilan tinggi medan ketiganya divonis hukuman yang sama.


Merasa tidak puas, ketiganya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung memvonis ketiganya bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara denda sebesar 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti menjadi 6 bulan kurungan.


Ketiga terpidana merupakan ASN sebagai Tim Panitia atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan masing-masing Evlidawaty Boru Barus sebagai ketua, Sudinarta Barus sebagai sekretaris dan Warita Siagian sebagai anggota. 


Penulis : Bayu

Editor : Rudi