Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Selasa, 04 April 2023, 23:28 WIB
Last Updated 2023-04-05T01:35:01Z
KaroPolres Karo

Cekcok Gegara Rumput, MP Bunuh Teman Sekampungnya

Tersangka saat ditanya Kapolres Tanah Karo terkait dirinya membunuh korban.. (Foto/Rossi)

Tanah Karo, Kabanjahe – nduma.id


Satreskrim Polres Tanah Karo merilis kasus kematian Super Sembiring (40) warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.


Super Sembiring di temukan meregang nyawa pada Minggu 2 April 2023 sekira pukul 07.30 WIB di perladangan Bursak, Desa Susuk.


Kematiannya akibat kekerasan yang di lakukan  MP (51) warga satu desanya.


"Tindakan penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia, dipicu lantaran sakit hati tersangka kepada korban. Di hari naas tersebut, tersangka berpas pasan dengan korban, dan tersangka menegur korban lantaran mengambil rumput di perladangan tempat kejadian perkara,"jelas Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Senin (3/4/2023) di Pur Pur Sage, Mapolres Tanah Karo.


Usai melakukan aksinya MP sempat melarikan diri, namun tak kurang dari 12 Jam, petugas menangkap MP dari persembunyiannya di rumah saudara tidak jauh dari tempat kejadian perkara.


Kepada petugas, MP membenarkan dirinya telah membunuh Super Sembiring, dengan cara melakukan tindak kekerasan sehingga korban meninggal di tempat.


AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, mendengar jawaban korban yang menyinggung perasaan tersangka, membuat tersangka gelap mata dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban yang posisinya masih di atas sepeda motor.


Mengetahui korban terkapar dan tewas di tempat, tersangka langsung melarikan diri bersembunyi ke rumah saudara nya tidak jauh dari lokasi pembunuhan, dan berhasil diamankan petugas.


"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Ini adalah bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, tentunya ini berefek dampak negatif kepada korbannya, maupun juga kepada pelaku. Selain itu  banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat, dengan melapor kepada Bhabinkamtibmas, atau Polsek terdekat guna diselesaikan permasalahan. Tidak harus ada cara-cara kekerasan seperti ini, yang mengakibatkan korban jiwa," pungkas Kapolres.


Penulis : Rossi SP

Editor : Rudi

==========================================================================================================================================