Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Rabu, 26 April 2023, 14:40 WIB
Last Updated 2023-04-26T07:41:16Z
.PenganiayaanMedanPoldasu

Kabag Bin Ops Dir Narkoba Polda Sumut di Copot

Konfrensi pers Poldasu. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id


Kasus penganiayaan mahasiswa oleh anak AKBP Achirudin Hasibuan, Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terus berlanjut.


Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra secara tegas mencopot AKBP Achirudin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.


Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus) ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.


"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).


Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 


Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.


AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.


"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegas Kabid Humas


Penulis : Raden

Editor : Rudi