Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Senin, 10 April 2023, 20:51 WIB
Last Updated 2023-04-10T13:51:10Z
DPRDKaroRanperda

DPRD Karo Setujui 3 Ranperda Menjadi Perda

Bupati dan Ketua DPRD Karo menandatangani Persetujuan Ranperda Menjadi Perda.. (Foto/Istimewa)

KARO, Kabanjahe – nduma.id


Sah, 3 Ranperda menjadi perda ditetapkan Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo.


Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu disetujui dan di tetapkan pada rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Karo, Senin 10 April 2024.


Tiga Ranperda yang disetujui menjadi Perda tersebut yakni, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Malem.


"Kita patut bersyukur akhirnya seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo secara bulat memberikan persetujuan atas tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah,“ kata Cory Sebayang.


Pada kesempatan tersebut bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Karo.


“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Kabupaten Karo, semoga apa yang telah kita lakukan senantiasa diberkati oleh Tuhan demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Kabupaten Karo" ucap bupati.


Penulis : Raden

Editor : Rudi