Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Senin, 03 April 2023, 19:11 WIB
Last Updated 2023-04-03T12:11:58Z
DairiPolres DairiPupuk Subsidi

Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi, Polres Dairi Rilis Perkembangan Kasus

Pupuk bersubsidi di Mapolres Dairi. (Foto/Istimewa).

DAIRI, Sidikalang - nduma.id


Pelaku dugaan Penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Dairi Sumatera Utara masih di buru Polisi.


Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba merilis, sebanyak 6 terduga pelaku sudah di ambil keterangan.


Seluruhnya warga dari Kecamatan Gunung Sitember dan Kecamatan Tanah  Pinem Kabupaten Dairi.  


Pemeriksaan itu dilakukan pada hari Sabtu 1 April 2023 dan Minggu 2 April 2023.


"Penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi pada hari Selasa 28/3/23, terkait ditemukannya truk dengan muatan pupuk bersubsidi yang kemudian dibawa ke Polres Dairi," tertulis pada Rilis Polres Dairi.


Di tulis identitas 6 terduga pelaku tersebut adalah A J P alias  J (52) warga Desa Batu Gun Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi atau Pengumpul Pupuk.


Kemudian K G (32) warga Desa Rante Besi Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi atau sumber pupuk.


J S (55) warga desa Tupak Raja Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi atau aumber pupuk.


J K P (53) warga desa Tupakraja Kecamatan Gunung Sitember atau sumber pupuk.


T T (52) warga desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi atau sumber pupuk.


A S S (27) warga desa Batu Gungun Kecamatan Gunung Sirember Kabuaten Dairi atau sumber pupuk.

 

Dituliskan terduga pelaku A J P alias J berperan sebagai pengumpul atau pembeli dari kelompok tani dan masyarakat untuk dijual kembali kepada B E P S (dalam  pencarian) dengan cara A J P alias J membeli seharga RP 160.000,- dan menjual kepada B E P S seharga Rp 190.000,-


Terduga Pelaku K G berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada A J P als  J seharga Rp 160.000,-


Terduga pelaku J S berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 31 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada A J P als J seharga Rp 160.000,-


Terduga pelaku J K P berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada A J P als J seharga Rp 160.000,-


Terduga pelaku T T berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 Zak Pupuk Jenis NPK Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada A J P als J seharga Rp 160.000,-


Terduga pelaku A S S berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 Zak Pupuk Jenis NPS Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada A J P als J seharga Rp 160.000,-


Saat ini sat reskrim Polres Dairi sedang melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap 6 terduga pelaku yang sudah diperiksa.


Terhadap 1 terduga pelaku atas nama B E P S yang melarikan diri dilakukan pencarian untuk ditangkap guna dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Selanjutnya Rismanto juga memberikan himbauan agar pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan distribusi pupuk agar melakukan kegiatan distribusi sesuai ketentuan.


Supaya distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan tepat guna yakni kepada para petani sebagaimana tercantum dalam RDKK.


Penulis : Rudi

Editor : Gib