SMSI

SMSI
Senin, 03 April 2023, 11:59 WIB
Last Updated 2023-04-03T05:03:13Z
DairiPolisiPupuk Subsidi

Penyelewengan Pupuk Subsidi Terancam Pidana

Markus Purba, Ketua Umum Gaja Mada. (Foto/Istimewa).

DAIRI, Sidikalang - nduma.id


Pantes, hingga hari ke 4 belum ada yang datang mengaku sebagai pemilik truck atau pupuk yang di bawa petugas ke Polres Dairi. 


Hingga saat ini truck dan 9 ton Pupuk bersubsidi itu masih teronggok di Mapolres Dairi. 


Markus Purba, Ketua Umum Gerakan Jaringan Masyarakat Dairi (Gaja Mada) mengatakan penyelewengan Pupuk bersubsidi bisa terancam pidana jika terbukti.


Karena itu pemiliknya dinilai takut datang mengaku.


"Kalau kios nakal pasti ada sanksinya," kata Markus, Senin (3/4/2023).


Selain pidana, sanksi kata Markus bisa saja berupa pencabutan izin  penyaluran pupuk subsidi oleh agen atau distributor.


"Kalau petani nakal atau ketua kelompok juga itu harus ada sanksi tapi itu ranah dari instansi terkait di Pemkab," tuturnya.


Menurutnya penyelewengan tidak akan terjadi jika pengawasan

dan aturan ketat di jalankan.


"Pengawasan itu dari Pemkab melalui Perindag, perekonomian, pertanian dan distributor," sebut Markus.


Dia mengapreasi laporan masyarakat yang langsung di tanggapi kepolisian dan turun langsung ke TKP.


Markus berharap kepolisian Dairi tanggap dan menuntaskan kasus dugaan penyelewengan Pupuk Subsidi ini.


Sebelumnya Polres Dairi merilis kasus dugaan penyelewengan barang dalam pengawasan berupa Pupuk Bersubsidi di wilayah kukum Polres Dairi.


Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh  memberikan keterangan kalau pelaku akan di kenakan dugaan tindak pidana tanpa Ijin memperjual belikan barang dalam Pengawasan Berupa Pupuk Bersubsidi.


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 34 Jo Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.


Sebelumnya di beritakan

Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba dari awal sudah mencium dugaan penyalahgunaan distribusi niaga bersubsidi itu.


"Karena berdasarkan indikator awal kita buat laporan polisi ada indikasi penyalahgunaan distribusi dan niaga pupuk bersubsidi," kata Rismanto di ruang kerjanya, Jumat (31/3/2023).


Temuan itu katanya sudah di buat laporan Polisi dimana laporan polisi ini menjadi dasar melakukan penyelidikan. 


"Dalam rangka membuat terang persoalan ada beberapa pihak yang kita konfirmasi," ujar Rismanto.


Rismanto juga membenarkan mengundang Bidang Ekonomi Pemerintah Kabupaten Dairi untuk menyaksikan keberadaan pupuk yang di bawa ke Mapolres Dairi.


"Barang ini ditinggalkan di lokasi gitu aja. Dia (Supir.red) mungkin tau kita sudah melakukan pengejaran," tuturnya.


Di jelaskan sebelumnya Polres Dairi menerima Informasi terkait adanya aktifitas memuat pupuk di Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi menuju Kabupaten Karo.


Di informasikan pupuk itu dilangsir dengan menggunakan mobil L300 ke mobil truck.


Pihaknya masih memastikan dugaan penyelewengan itu.


Sebelumnya pada Selasa 28 Maret 2023, Polres Dairi mengamankan truck berisi pupuk bersubsidi dari dusun I Desa Rante besi Kecamatan Gunung Sitember.


Unit ekonomi Sat Reskrim Polres Dairi mendapat informasi dari masyarakat adanya penyelewengan jual beli dan distribusi pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan UREA di Kecamatan Tigalingga dan Kecamatan Gunung Sitember.


Setelah mendapat informasi tim kemudian berangkat ke lokasi dan mendapati truck berisi pupuk bersubsidi tepatnya di desa Batu Gun Gun Kecamatan Gunung Sitember.


Dari dalam mobil di dapati pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA sebanyak 91 Zak dengan berat keseluruhan 4.550 Kilogram dan pupuk bersubsidi jenis UREA sebanyak 89 Zak dengan berat keseluruhan 4.450 Kilogram.


Polisi tidak mendapati sopir truck, kemudian Mobil Truck Fuso merk Mitsubishi warna Orange tanpa plat nomor terpasang itu dibawa ke Polres Dairi untuk proses hukum selanjutnya.


Penulis : Rudi

Editor : Gib