SMSI

SMSI
Kamis, 27 April 2023, 17:28 WIB
Last Updated 2023-04-28T10:42:47Z
DPRDKaroRapat Dengar Pendapat

Warga Dusun Rambah Gelonggong Tunggu Jadwal RDP Lanjutan Dengan DPRD Karo

Ketua Walantara Kabupaten Karo, Darista Kaban. (Foto/Istimewa).

KARO, Kabanjahe - nduma.id


Warga dusun Rembah Gelonggong Desa Mbal Mbal Petarun, Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo Sumatera Utara masih terus memperjuangkan  tuntutan mereka.


Darista Kaban, Ketua DPD Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Kabupaten Karo mengaku warga masih menunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo.


Daris mengatakan pihaknya sudah mengkonfirmasi Sekwan DPRD Kabupaten Karo terkait jadwal RDP Lanjutan itu.


"Kami sudah mengkonfirmasi ke sekwan. Sekwan bilang surat sudah sampai ke ketua," kata Daris, Kamis (27/4/2023).


Daris nantinya akan mendampingi warga saat RDP untuk menuntut keadilan terkait hak-hak warga.


" Ketua DPR juga sudah bilang. Minggu ini mungkin gak terkejar, jadi Minggu depan ketua akan konformasi ke pihak-pihak terkait lagi," tutur Daris.


Dikatakan saat RDP, warga dusun Rembah Gelonggong akan hadir di gedung DPRD.


Daris berharap RDP itu membawa solusi karena tuntutan warga masih di batas wajar.


"Untuk meredam permasalahan menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, dan program Pemkab pun bisa berjalan baik, baiknya tuntutan warga itu di pertimbangkan karena masih di batas hal yang wajar," sebutnya.


Sekretaris DPRD Kabupaten Karo di konfirmasi terkait jadwal RDP, dikantornya Kamis 27 April 2023 belum berhasil.


Di hubungi melalui WhatsApp belum membalas pesan wartawan, meski pada Chat WhatsApp ceklis 2.


Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Karo melakukan penertiban lahan penyediaan dan pengelolaan kawasan penggembalaan umum di Desa Mbal-bal Petarum Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo.


Akibatnya sejumlah warga yang selama ini bermukim di lahan itu kehilangan mata pencarian bertani.


Warga mengaku sudah bermukim di dusun itu sejak tahun 1960 an.


Pasca penertiban mereka masih menganggur karena belum memiliki lahan untuk bertani.


Penulis : Rudi

Editor : Gib