Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Sabtu, 13 Mei 2023, 16:16 WIB
Last Updated 2023-05-13T09:27:06Z
Bakal CalegBawasluDairiKPUPemilu 2024

Kursi DPRD Dairi 2024 Habis "Diborong" 6 Partai Partai Lain Tak Kebagian ?

Komisioner KPU dan Bawaslu Dairi menerima pendaftaran Partai Politik di halaman kantor KPU Dairi. (Foto/Rudi).

DAIRI, Sidikalang -nduma.id


Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten  Dairi untuk pileg 2024 mendatang sudah habis di "borong".


Pasalnya 6 Partai politik yang sudah mendaftarkan bakal calon DPRD nya 'borong' kursi dengan janji target.


Partai PDI P Dairi target 10  kursi, partai Nasdem 7 kursi, Partai Perindo  7 kursi, PAN 5 kursi, Hanura 8 Kursi dan PPP 2 Kursi.


Ketua KPU Dairi, Freddy Sinaga mengatakan seluruh partai yang mendaftarkan Bacalegnya akan bertarung merebut 35 kursi.


Namun hingga 13 Mei 2023 pukul 13.00 WIB, baru 6 partai yang datang menyerahkan dokumen Bacalegnya ke KPU Dairi.


Padahal pengajuan bakal calon anggota DPRD tingkat Kabupaten Dairi sudah buka mulai 1 Mei 2023 lalu. 


"Sampai Pukul 13 sudah 6 partai yang mendaftar dan sudah di terima. ini ada 2 Partai lagi mau datang," kata Freddy, Sabtu siang.


Di hari terakhir besok, di prediksi 10 partai lainnya bakal datang membawa dokumen pendaftaran ke KPU Dairi.


Freddy mengaku sudah menghubungi masing - masing LO dan pimpinan partai politik agar segera mendaftar dan menjadwal kedatangan.


KPU Dairi menunggu kehadiran sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.


"Kalau sampai pukul 23.59 nantinya kita tunggu dan pukul nol nol tidak ada lagi partai yang bisa mendaftar maka partai tersebut tidak memiliki calon DPR nya di Kabupaten Dairi," ujar Freddy.


"Kami siap menerima partai politik bisa datang sampai dengan pukul 23.59 WIB," tuturnya.


Freddy menjelaskan kerugian jika mendaftar di hari terakhir.


Katanya jika mendaftar hari terakhir dan ternyata di aplikasi Silon ada berkas yang tidak lengkap, maka  KPU akan mengembalikan berkas partai politik untuk bisa memperbaikinya.


Dan masa datang kembali mendaftarkan bakal Calegnya ke KPU itu adalah pada pukul 23.59 WIB.


"Kalau mereka teregister datang sebelum pukul 23.59 maka KPU masih melayani sampai dengan selesainya mereka menyelesaikan proses pendaftaran mereka. Misalkan mereka datang di hari terakhir jamnya malam ketika kelengkapan berkasnya tidak lengkap. KPU mengembalikan, sampai dengan 23.59. tidak datang maka dianggap partainya tidak mengajukan bakal calon Anggota DPRD," sebut Freddy.


Penulis : Rudi

Editor : Gib