Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Senin, 01 Mei 2023, 19:14 WIB
Last Updated 2023-05-01T12:14:19Z
PilpanagSiantar

Pilpanag Dolok Ilir II di PTUN, Warga Dukung Pemimpin Baru

Suasana silaturahmi. (Foto/Istimewa).

Pematang Siantar - nduma.id


Gugatan Sengketa Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) Kabupaten Simalungun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Bambang Rianto masih berlanjut.


Bohiran bersama Syafril Anwar Damanik, warga Nagori Dolok Ilir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun adalah 2 dari ratusan pendukung Bambang Arianto yang mendukung penuh gugatan itu.


Kepada Penasehat hukum Jusniar Endah Siahaan SH dari LBH Gerak Indonesia mereka menyatakan sikap akan terus ikut berjuang, Minggu (30/04/2023).


“Kami mendukung langkah yang dilakukan Bambang Rianto melalui LBH Gerak Indonesia melakukan upaya hukum menggugat pelaksanaan Pilpanag Dolok Ilir II ke PTUN Medan,” kata Bohiran saat acara silaturahmi.


Bohiran mengungkapkan, bahwa warga Nagori Dolok Ilir II menginginkan terpilihnya pemimpin baru, agar terjadi perubahan ke arah yang lebih baik pemerintahan nagori.


“Pangulu yang lama, kan sudah dua periode. Untuk terjadinya perubahan yang sangat diharapkan tersebut, kami mendorong dan memberikan dukungan, agar Bambang Rianto mencalonkan diri sebagai pangulu. Ketika Bambang Rianto memenuhi permintaan warga, kami semakin yakin aka nada perubahan,” kata Bohiran.


Syafril Anwar Damanik menyebutkan, hasil perhitungan suara di 3 TPS di Pilpanag Dolok Ilir II, yang diikuti dua calon, yakni Bambang Rianto dan Safii, dengan peroleh suara seri, yakni 241-241.


Namun hasil seri tanpa rapat pleno, incumbent dikatakan malah dinyatakan pemenang.


“Aneh sekali, berita acara yang menyatakan hasil skors suara seri tidak digelar melalui rapat pleno, malah Safii (yang incumbent), dinyatakan sebagai Pemenang,” kata Syafril Anwar Damanik yang saksi dari pihak Bambang Rianto di TPS 3 tersebut.


Menurut Syafril Anwar Damanik, penetapan incumbent sebagai pemenang, dengan tidak mengikutkan Bambang Rianto sebagai calon pangulu (kepala desa), dalam rapat pleno, adalah bentuk pelanggaran.


“Ketika hal tersebut terjadi, kami segera melakukan pertemuan untuk menentukan sikap terhadap tindak semena-semena itu. Kita turun rembuk untuk mengatur langkah, karena perolehan suara seri dan mekanisme penetapan pemenang sangat tidak benar dan tidak sesuai peraturan yang berlaku,” kata Syafril Anwar Damanik.


Disampaikan Syafril Anwar Damanik, pola-pola yang tidak benar tersebut, setelah melalui diskusi bersama tim bantuan hukum dari LBH Gerak Indonesia yang berkantor di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematang Siantar, ditetapkan untuk menempuh upaya hukum ke PTUN Medan.


Sebelumnya, sidang perdana gugatan “Sengketa Pemilihan Pangulu Nagori Kabupaten Simalungun” sudah berjalan di ruang sidang PTUN Medan Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis 27 April 2023.


Bambang Rianto mengajukan gugatan “Sengketa Pemilihan Pangulu Nagori Kabupaten Simalungun” ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya No 8, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 12 Maret 2023.


“Saya hadir di sidang perdana ini, untuk melihat langsung bagaimana proses persidangan terhadap gugatan yang saya ajukan ke PTUN Medan, tertanggal 12 Maret 2023, melalui kuasa hukum saya, Jusniar Endah Siahaan,” kata Bambang Rianto.


Seperti diberitakan  sebelumnya, Bambang Rianto mengatakan merasa terzolimi, yang mendapat nomor urut 1, mengaku, mengikuti Pilpanag Dolok Ilir II, tanpa persiapan yang matang.


“Bayangkan saja, dalam waktu satu minggu sebelum pelaksanaan Pilpanag pada 15 Maret 2023, bagaimana mau mempersiapkan tim pemenangan. Jadi, saya bergerak dengan persiapan tim yang minim, dan meyakini bahwa proses Pilpanag berjalan dengan baik, tanpa terjadi kecurangan-kecurangan,” kata Bambang Rianto yang didampingi timnya Syafril Anwar Damanik, saksinya di TPS 3.


Ternyata, tahapan demi tahapan pelaksanaan Pilpanag Nagori Dolok Ilir II, seperti yang dipaparkan Bambang Rianto dan Syafril Anwar Damanik, tidaklah berjalan sebagaimana yang diharapkannya.


“Kami, terutama saya, merasa terzolimi, karena setelah selesai perhitungan suara, dengan hasil perolehan suara yang sama (seri), yaitu masing-masing 241 suara, di rapat pleno penetapan calon terpilih, tidak diikut sertakan,” kata Bambang Rianto.


Proses dengan basa-basi

Usai penghitungan suara, Bambang Rianto kembali ke rumah untuk beristirahat, karena sudah memasuki malam.


“Saya pulang, karena belum ada pengumuman jadwal pelaksanaan rapat pleno. Saat saya sedang menikmati makan malam, masuk telepon dari panitia, yang meminta kehadiran saya di rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara. Karena saya sedang makan, saya mohon ditunggu,” kata Bambang Rianto.


Namun, ketika Bambang Rianto, sedang menuju ke kantor Pangulu (Kepala Desa), di jalan berpapasan dengan Sekretaris Nagori Dolok Ilir II, Iwan, yang menyatakan rapat pleno sudah selesai.


“Saya tanyakan, kenapa tidak menunggu saya, dan hasilnya kan belum saya tandatangani sebagai bentuk persetujuan, Sekretaris Nagori itu memberi jawaban, bahwa kehadiran dan tanda tangan saya, tidak diperluhkan. Tanpa kehadiran dan tanda tangan saya pun, rapat pleno dapat dilaksanakan. Mereka pun menetapkan pangulu terpilih adalah incumbent, Safii, dengan hasil seri 241-241 suara,” kata Bambang Rianto.


Disebutkan Bambang Rianto, proses tahapan setelah penghitungan suara selesai, adalah proses tahapan basa-basi.


“Menelpon saya, hanyalah basa-basi, karena faktanya, kehadiran saya tidak dibutuhkan, dan mereka menetapkan secara sepihak. Ini benar-benar penzoliman,” kata Bambang Rianto.


Pengajuan sanggahan tak digubris.


Merasa dizolimi, Bambang Rianto pun melakukan upaya, dengan menyurati Ketua Panitia Pilpanag Dolok Ilir II, untuk mendapatkan jawaban terhadap proses rapat pleno penetapan pangulu terpilih, tanpa menunggu kehadirannya.


Upaya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan bahwa diberikan hak menyanggah dalam waktu 24 jam, ternyata tidak ditanggapi Ketua Panitia Pilpanag Dolok Ilir II.


“Terhadap surat resmi yang saya ajukan sesuatu peraturan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati, saya tidak pernah mendapat panggilan, yang artinya, panitia benar-benar menzolimi, dengan tidak adanya sepatah kata pun sebagai penjelasan atas surat gugat sengketa Pilpanag Dolok Ilir II. Surat yang saya sampaikan secara resmi berdasarkan Peraturan Bupati pun, tidak mereka gubris,” kata Bambang Rianto.


Menurut Bambang Rianto, masih ada beberapa bentuk kecurangan-kecurangan yang sudah didata melalui para saksinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Karena proses Pilpanag Dolok Ilir II yang menzolimi dirinya tersebut, Bambang Rianto pun melakukan upaya hukum melalui kantor LBH Gerak Indonesia, dengan mengajukan gugatan Sengketa Pemilihan Pangulu Nagori Kabupaten Simalungun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya No 8, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 12 Maret 2023.


“Melalui gugatan ini, saya mohon keadilan,” kata Bambang Rianto. 


Penulis : Ari

Editor : Rudi