Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Senin, 01 Mei 2023, 23:47 WIB
Last Updated 2023-05-01T16:47:51Z
JambretPolisiSiantar

Jambret Siantar Ketangkap

Pelaku Jambret di kantor polisi. (Foto/Polres Siantar).

Pematang Siantar - nduma.id


Polsek Martoba  menangkap pelaku penjambretan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat( 1) ke-4e KUHPidana.


Kapolres Siantar AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya menyebutkan, penangkapan itu berawal ketika Kanit Reskrim dan anggota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kejadian jambret tas dan handphone.


Korbannya seorang mahasiswi, Sri Nanda Yani (23) yang berboncengan sepeda motor dengan rekannya saat melintas di jalan Medan Kilometer 6.


Tepatnya di dekat gudang Sempoerna Kelurahan pondok sayur Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar, Sabtu 29  April 2023.


"Selanjutnya kanit Reskrim memimpin turun kelapangan dan melakukan pengejaran jambret tersebut bersama masyarakat dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial "BS" Alias Baguk (32) warga Kerasaan, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun," kata AKP Rusdy Ahya, Senin (1/5/2023).


kemudian unit reskrim polsek martoba mencari pelaku "ES" Alias EKO (29) disekitaran tempat kejadian namun tidak ketemu. 


"Selanjutnya membawa tersangka BS alias Baguk dan barang bukti ke polsek Siantar Martoba untuk proses sidik lebih lanjut dan pelaku yang berhasil kabur masih dalam pencarian" ujar Rusdy 


Penulis : Ari

Editor : Rudi