Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Selasa, 09 Mei 2023, 13:16 WIB
Last Updated 2023-05-17T06:27:36Z
KaroPolisi

Polres Karo Tangkap 2 Bandar Sabu di Liang Melas Datas

Pelaku Diduga di Mapolres Karo. (Foto/Polres Karo)

KARO, Laubaleng – nduma.id


Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanah Karo menangkap tangan seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu, kemudian dari pengembangan petugas menangkap pria lainnya yang di sebut pengedar.


Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B. Tobing  menjelaskan pelaku di tangkap pada Selasa 9 Mei 2023, sekira Pukul 00.10 WIB di Desa Kuta Kendit Kecamatan Laubaleng tepatnya di dalam sebuah Gubuk di liang Melas Datas.


Pemuda itu HS (37), warga Desa Kutabangun Kecamatan Tigabinanga sedangkan laki-laki lainnya inisial AS (45), warga Desa Kutabangun Kecamatan Tigabinanga masih dalam pencarian.


Sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat pada Senin 8 Mei 2023.

Pelaku Diduga di Mapolres Karo. (Foto/Polres Karo)


Penyelidikan kemudian dilakukan petugas hingga berhasil mengintai seorang laki-laki diduga kuat pelaku edar gelap narkotika yang berada di sebuah gubuk di Desa Kuta Kendit.


Hingga akhirnya pukul 00.10, pada Selasa 9 Mei 2023, di gubuk tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama HS.


Di TKP petugas mengamankan 1 buah potongan plastik asoy warna merah yang berisikan diduga 4 paket plastik klip berlis merah berisikan Narkotika golongan I jenis shabu.


Setelah ditimbang dengan berat bruto 13 Gram yang dibalut menggunakan 2 lembar tisu warna putih dan dibalut lagi dengan 1 buah potongan plastik asoy warna hitam.


Turut juga ditemukan dan disita 1 unit timbangan elektrik warna hitam terletak diatas tanah dibelakang sebuah Gubuk milik HS, serta 1 unit HP merk Realmi warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 100 Ribu ditemukan terletak di dekat HS.


Hasil interogasi, HS mengaku sebagai pemilik barang yang ditemukan petugas. Ia juga menerangkan membeli Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki dewasa diketahui bernama AS di rumahnya di Desa Kuta Bangun Kecamatan Tigabinanga.


Mendapat Informasi tersebut selanjutnya pada saat itu juga Personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar Desa Kuta Bangun, tepatnya di dalam rumah AS.


Pukul 03.00 WIB, petugas masuk ke sebuah rumah AS dan langsung melakukan penangkapan terhadap AS yang saat itu sedang berada di dalam rumah.


Hasil penggeledahan ditemukan 1 buah dompet warna coklat yang berisikan 1 buah plastik klip berlis merah sebagai pembungkus berisikan 1 paket plastik klip berlis merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu.


Setelah ditimbang dengan berat bruto 3,82 gram terletak diatas tanah dibelakang rumah AS dan 1 unit HP Nokia Warna hitam ditemukan di dalam kamar serta uang tunai Rp. 200 ribu berada di kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan AS.


“HS dan AS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry.


Penulis : Bayu

Edior : Rudi