Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Rabu, 24 Mei 2023, 21:31 WIB
Last Updated 2023-05-24T14:31:32Z
PencurianPolisiSiantar

Polres Siantar Jemput Pelaku Pencurian

Pelaku di amankan polisi. (Foto/Istimewa).

Pematang Siantar - nduma.id


Polsek Siantar Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke (4e) sub pasal 362 KUHPidana, Rabu 24 Mei 2023.


Kapolres AKBP Fernando dan melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya menyebutkan, penangkapan itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Siantar Barat dipimpin Kanit Reskrim IPDA Darwin P. Siregar.


Pelaku terungkap dari hasil rekaman CCTV.


Selanjutnya salah satu pelaku berinisial R (21) diamankan dari rumahnya dijalan Pane Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.


Kemudian dilakukan Interogasi terhadap pelaku.


"Dari hasil Interogasi R mengakui perbuatan pencurian yang dilakukan  bersama temannya," kata AKP Rusdy Ahya.


Pencurian itu dikatakan dilakukan R bersama temannya RD (19) alias Steven pada Selasa 11 April 2023 didalam toko Besi Niaga Maju di jalan Imam Bonjol Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.


Selanjutnya unit Reskrim Polsek Siantar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Melakukan pengembangan.


"Dan sekira pukul 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku RD alias Steven dijalan Pdt.Justin Sihombing Kel.Asuhan Kec.Siantar Timur Kota Pematangsiantar," tuturnya.


Korban adalah Iyan Nursanti.


Pelaku mencuri tas sandang yang di gantungkan di pintu tengah didalam toko besi Niaga Maju.


Dari hasil rekaman CCTV diketahui tas sandang milik korban diambil 2 orang kaki-laki yang masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.


"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian  Rp.3.400.000" ujar Rusdy.


Penulis : Ari

Editor : Rudi