Iklan Header

Minggu, 20 Agustus 2023, 17:01 WIB
Last Updated 2023-08-20T10:01:38Z
KaroPolisi

2 Pemuda Bawa 3 Bal Ganja Tertangkap di Karo

2 Pemuda di Mapolres Karo bersama barang bukti. (Foto/Istimewa)

KARO, Kabanjahe – nduma.id


Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan 3 bal di duga berisi Ganja dari 2 pemuda.


Kedua pemuda itu masing-masing berinisial BI (34) IWAN, warga Desa Lawe Mantik Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara dan HS (33), warga Desa Lau Pakam Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo.


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henri Tobing, menjelaskan, penangkapan 2 pemuda itu dilakukan pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu sekira pukul 17.30 WIB di Desa Lau Pengulu Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo, tepatnya di perkebunan sawit.


"Keduanya berhasil kita amankan di perladangan sawit yang mana pada keduanya ditemukan barang bukti berupa ganja," jelas Henri. Sabtu (19/8/2023) di Mapolres Tanah Karo.


Pengungkapan itu kata Henri dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu 16 Agustus 2023 pagi.


"Jadi kita langsung turun ke lokasi yang dimaksud yakni di perladangan sawit di Desa Penghulu Kecamatan Mardinding untuk lakukan lidik dan ungkap pelaku," jelasnya.


Sekira Pukul 16.30 WIB dikatakan personel Unit II Satresnarkoba menangkap 2 pemuda itu.


Petugas menemukan barang bukti berupa 3 bal diduga narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji.


Setelah ditimbang berat keseluruhan bruto 2800 gram yang masing masing dibalut plastik warna putih yang berada dalam potong goni plastik warna putih yang terletak diatas tanah di lokasi penangkapan.


Hasil interogasi, keduanya mengaku narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan diedarkan.


Turut juga dilakukan penyitaan 1 unit handphone android merk Oppo warna gold milik HS dan dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam milik BI serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna silver tanpa plat yang terparkir di lokasi penangkapan.


"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses Lidik dan Sidik," ucap Henri.


Keduanya dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.


Penulis : Rossi

Editor : Rudi