Iklan Header

Kamis, 31 Agustus 2023, 20:14 WIB
Last Updated 2023-09-01T01:49:52Z
PencurianPolisiSiantar

Polres Siantar Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 1 di Tembak

Kapolres Siantar saat menggelar Konferensi Pers. (Foto/Ari).

 SIANTAR - nduma.id


Polres Pematang Siantar menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor.


Satu diantaranya terpaksa di tembak karena mencoba melarikan diri.

 

Dalam konferensi Pers yang di gelar di halaman Mapolres Siantar, Kamis 31 Agustus 2023.


Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Baruno Heroes, memaparkan peristiwa pencurian itu terjadi pada 25 Juli 2023 di Jalan Sangnawaluh Nomor 19 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur kota Siantar.


Pelakunya AHL Alias Hamdani Lubis beserta temannya berinisial RSS masih dalam pencarian.


“Berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku berada di kost Hunter Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Syur Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar,” kata kapolres.


Tim opsnal kemudian langsung menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku AHL berikut 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa Plat.


Dan setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan  sepeda motor milik korban Jarismen Damanik  yang hilang pada hari Sabtu 4 Maret 2023 sekira pukul 05.30 WIB.


Sedangkan tersangka RSS tidak ditemukan, informasinya RSS selalu berpindah -pindah tempat tinggal.


Kemudian pada hari Selasa 15 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka RSS berada di penginapan Pulo Komba Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Utara kota Siantar .


Selanjutnya tim opsnal bergerak ke tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RSS pada saat duduk di ruang lobi Penginapan Pulo Kumba.


Kepada petugas RSS mengakui perbuatannya melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat pada Sabtu 4 Maret 2023 di Jalan Sangnawaluh nomor 19 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur kota Siantar.


Selanjutnya RSS  dibawa untuk dilakukan pengembangan pencarian barang bukti.


Pada saat melakukan pencarian barang bukti R2 tersangka RSS melarikan diri.


Tim Opsnal melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke atas namun tersangka tetap lari sehingga tim opsnal menembak ke arah tersangka secara tegas dan terukur mengenai kaki sebelah kanan.


Tim opsnal membawanya ke Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih Pematang Siantar.


“Tersangka sudah melakukan 5  kali pancuran sepeda motor di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Motifnya mencuri untuk mendapatkan uang dengan menjual sepeda motor biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan juga mengkonsumsi narkoba,” jelas Kapolres.


Dari keduanya petugas membawa barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Sporty warna hitam  dengan nomor mesin : JM81E2318511 dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Nomor rangka MH1JF5123BK305980 No Mesin JF51E2306696.


Keduanya sudah di proses hukum dan ditahan di Polres Siantar dengan persangkaan tindak pidana  pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 Tahun Penjara.


Kapolres Siantar menghimbau kepada seluruh masyarakat kota pematang Siantar agar lebih hati-hati dan menggunakan kunci ganda sepeda motor masing-masing.


Penulis : Ari

Editor : Rudi