Iklan Header

Senin, 21 Agustus 2023, 17:29 WIB
Last Updated 2023-08-21T10:31:50Z
Dinas PerhubunganLapak ParkirSiantar

Kadishub Jelaskan Soal Jukir Berebut Lahan di Jalan Bandung Siantar

Suasana saat berdebat terkait lapak Parkir. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Aksi berebut lahan parkir terjadi di Jalan Bandung, kota Pematang Siantar, Senin 21 Agustus 2023.


Di lokasi tampak kelompok Malik dan kawan-kawan berupaya merebut lahan parkir yang dikuasai Kristian Panggabean, tepatnya di kawasan Parkir Deli Food Court Siantar. 


Pantauan awak media di lokasi terlihat kelompok pemuda berupaya melakukan intimidasi. 


Bahkan salah seorang pemuda menentang petugas dinas perhubungan (Dishub) Siantar yang hadir di lokasi. 


"Kalau aku ribut, kenapa rupanya? Siapa yang melarang" teriak pemuda itu kepada seorang petugas dishub.


Diketahui berdasarkan Surat Penugasan nomor: 500.11.33.1/2958/12.72.16/VIII/2023 Menugaskan Kristian Panggabean Sebagai Juru  Parkir dan Penanggung Jawaban Titik lokasi parkir di jalan bandung (RM. Mie Panjang Jalan Bandung Sampai dengan Jalan Sutomo.


Dengan tugas sebagai berikut;

1. Berpakaian rapi dan sopan dengan memakai atribut lengkap. 

2. Melakukan pemungutan retribusi parkir pada titik titik lokasi yang sudah ditentukan. 

3. Memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir dan menerima retribusi parkir sesuai perda No.5 tahun 2011.

4. Menyetorkan langsung uang retribusi parkir sesuai dengan potensi yang ditentukan pada masing-masing titik lokasi ke rekening kas umum Daerah melalui Bank Sumut Pematang Siantar, dan buktinya diserahkan kepada bendahara penerima pada dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar. 

5. Menyetorkan uang retribusi parkir tepat waktu dan apabila menunggak akan diberikan surat peringatan 1,2,3 serta surat pemberhentian. 

6. Memberikan Surat perikatan kerja kepada petugas juru parkir membantu bila dibutuhkan sebagai bukti bahwa petugas juru parkir tersebut bekerja untuk membantu petugas juru parkir di titik lokasi parkir dengan ketentuan.

A) perikatan kerja kepada juru parkir membantu bersifat sementara karena alasan sangat mendesak. 

B) perikatan tersebut diketahui oleh dinas perhubungan sebagai pengelola parkir tepi jalan umum. 

7.tidak mengalihkan titik lokasi parkir kepada pihak lain selain petugas yang sudah ditugaskan. 

8.Tidak memberikan wewenang kepada orang lain ataupun pihak ketiga untuk menggunakan lokasi parkir guna kepentingan yang lain selain sarana fasilitas parkir tepi jalan umum. 

9. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

10. Surat ini berlaku  sejak 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2023 dan apabila ada kekeliruan surat pelaksanaan di lapangan akan dilakukan  evaluasi atas surat penugasan ini. 


Surat penugasan itu Dikeluarkan di Pematang Siantar tanggal, 1 Agustus 2023 kemarin.


Surat itu di tanda tangani Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Drs Julham Situmorang, M.si.


Sementara itu Malik mengatakan Dishub Siantar tidak berprikemanusiaan. 


"Kami yang merintis parkir disini, sejak belum ada titik parkir sampai ada titik parkir disini, dan Jukir kami sudah membuat lamaran ke Dishub tapi belum ditindaklanjuti," kata Malik saat diwawancarai awak media, Senin (21/8/2023). 


Dari amatan awak media di lokasi tampak jukir dari kelompok Malik mengatakan memberikan setoran kepada salah satu organisasi di sana. 


"Aku memberikan uang kopi untuk pengurus BMI," kata Soni selaku juru parkir dari kelompok Malik. 


Sementara itu Kristian Panggabean selaku pemilik surat tugas resmi dari Dishub menyayangkan sikap Malik.


"Sudah jelas Berdasarkan Surat Penugasan nomor:500.11.33.1/2958/12.72.16/VIII/2023 memberikan legalitas kepada Saya," tegas Kristian. 


Sementara itu Kadishub Siantar, Drs Julham Situmorang, M.si. membenarkan Kristian Panggabean memiliki surat tugas resmi


"Itu titik parkir atas nama Kristian Panggabean," kata Julham Situmorang. 


Lebih lanjut Julham mengatakan Malik melakukan pungutan liar melalui juru parkirnya. 


"Malik melakukan pengutipan liar melalui anggota Jukirnya

dan sudah kita laporkan ke Polsek," sambung Julham. 


Kadishub Siantar itu katanya juga sudah memberikan himbauan kepada pengusaha Food Court agar melarang Malik melakukan aktivitas pungutan liar. 


"Juga ke pengusaha Food Court agar tidak mengijinkan atas nama Malik melakukan pengutipan parkir di luar Food Court. Karena awal mulanya tidak ada SK parkir di jalan Bandung atas nama ke Malik, Dia hanya dalam Food Court," terang Julham saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. 


Penulis : Ari

Editor : Rudi