Iklan Header

Selasa, 19 September 2023, 23:27 WIB
Last Updated 2023-09-20T01:40:29Z
AsahanPolisi

Warga Asahan Ditangkap Transaksi 2 Kilogram Sabu dari Aceh

Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung memaparakan penangkapan. (Foto/Istimewa).

Asahan - nduma.id


Polres Asahan menangkap seorang pria warga Kabupaten Asahan setelah terkecoh bertransaksi sabu seberat 2 kilogram dengan petugas.


Pria itu bernama Suhendra (34), di tangkap di rumah temannya di Desa Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu 16 September 2023 lalu.


" Sebelumnya sabu tersebut dijemputnya dari Bireuen Aceh," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, Selasa 19 September 2023.


Untuk menangkap Suhendra, petugas kata kapolres melakukan penyamaran untuk bertransaksi.


Namun sama sekali tidak di ketahui kalau barang haram itu ternyata dijemput terlebih dahulu dari Aceh, dari seseorang di sana berinisial R.


"Mulanya janjian transaksi di Asahan, kita tidak tahu ternyata dia ambil barang itu ke Bireuen Aceh dulu. Setelah balik dari Aceh, janjian jumpa di Asahan dia ternyata merubah tujuan hingga transaksi dilakukan di Desa Sei Balai, Batu Bara," ujar kapolres.


Saat ditemukan, barang bukti dua bungkus sabu tersebut dibalut dalam kemasan plastik teh Cina merek Guanyin Wang di mana masing-masing bungkusan seberat 1 kilogram.


"Ternyata setelah diamankan terungkap pelaku merupakan residivis tahun 2018 lalu dan pernah menjalani hukuman penjara 4 tahun 10 bulan," tandas Kapolres.


Tersangka Suhendra mengaku disuruh seseorang berinisial R dan mengantarkan narkoba itu ke pemesan di Asahan.


Dari situ, ia mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta.


Kini pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau mati.


Penulis : Luhut

Editor : Rudi