Iklan Header

Minggu, 17 September 2023, 11:33 WIB
Last Updated 2023-09-17T04:33:13Z
Bank AcehBPJS Ketenaga kerjaanNasional

KUR Wajib Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan Bank Aceh Teken MoU

Kakanwil BPJS Ketenaga Kerjaan Sumbagut dan Dirut Bank Aceh menandatangani perjanjian kerja sama. (Foto/Istimewa).

Banda Aceh - nduma.id


Mematuhi Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyebut kalau pelaku usaha yang mengajukan KUR harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.


Kakanwil BPJS Ketenaga Kerjaan Sumbagut dan Dirut Bank Aceh menandatangani perjanjian kerja sama.


"Alhamdulillah, telah dilakukan MoU dengan di Kantor Pusat PT. Bank Aceh Syariah di Banda Aceh, semoga berjalan baik kedepan," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Henky Roshidien.


Henky menjelaskan, penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama dengan iuran minimal Rp 16.800 per bulan.


Perlindungan terhadap debitur KUR katanya, guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.


Selain itu pemerintah juga sekaligus ingin mendorong pelaksanaan program-program lain, yang juga saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Melalui kebijakan perlindungan debitur KUR, imbuh Henky, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja.


Demikian  Siaran Pers  Wakil Kepala Kantor Wilayah Sanco Simanullang, Minggu 17 September 2023.


Pada pertemuan itu hadir  Muhammad Syah selaku Direktur Utama Bank Aceh, Numairi selaku Direktur Kepatuhan, Zulkarnaini selaku Direktur Operasional, Rini Suryani Deputi Pendapatan tetap dan pasar modal, Elvi Olivia Wakil Kepala Bidang Keuangan dan Syarifah Wan Fatimah Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh.


Lantas, setelah Penandatangan PKS dengan Bank Aceh terkait Perlindungan Nasabah Kur Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, akan dilakukan monev nasabah penerima KUR secara berkala. 


Direktur Utama Bank Aceh Muhammad Syah mengutarakan, disamping sebagai ketentuan wajib Permenko terkait KUR, pihaknya menyambut gembira kerjasama ini sebagai upaya kedua belah pihak untuk saling bersinergi, membangun kesepahaman untuk saling menguntungkan.


“Tentu, juga untuk melanjutkan tugas dan visi mulia untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja,” katanya.


"Kami menyambut baik  adanya kolaborasi dan sinergi  dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut. Kita akan optimalkan kedepan, insya Allah,” ujar Muhammad Syah. 


Disebutkan, melalui  kerjasama ini para pelaku KUR tentu tidak perlu khawatir lagi, karena negara dalam hal ini melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan dan dapat terjamin dari risiko sosial dan ekonomi.


Selain membahas KUR, dialog interaktif antara Bank Aceh Syariah dan BPJS Ketenagakerjaan juga membahas nilai investasi, kinerja keuangan PT. BAS,  kerja sama MLT serta sejumlah potensi yang saling menguntungkan. 


Penulis : Yustin

Editor : Rudi