Iklan Header

Rabu, 13 September 2023, 10:50 WIB
Last Updated 2023-09-13T03:50:30Z
Hak IntelektualPakpak Bharat

Pemkab Pakpak Bharat Terbitkan Sertifikat Haki Pelaku UMKM

Sertifikat HaKi. (Foto/Istimewa)

Pakpak Bharat, Salak-nduma.id


Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat memfasilitasi UMKM di daerahnya untuk memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).


Program ini sudah berjalan 2 tahun belakangan yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Daerah (Bappelitbangda).


Tahun ini, Bappelitbangda Pakpak Bharat masih membuka kesempatan bagi Pelaku UMKM dan Seni untuk mendaftar.


Pada tahun 2022 lalu sebanyak 9 merek yang mendaftar dan mayoritas pelaku UMKM.


Jasa menjahit, Bakery, Coffee Shop dan Resto serta Jajanan khas Pakpak Bharat.


Proses pendaftaran HaKI ini didaftarkan melalui Via Website Resmi Dirjen HaKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI).


Pendaftaran HaKI secara gratis ini seluruhnya ditanggung oleh APBD Pemkab Pakpak Bharat, dan dilayani oleh Pegawai Bappelitbangda.


Kepala Badan Bappelitbangda sejak awal menekankan kepada ASN di Bidang Litbang untuk melayani dan membantu Pelaku UMKM dan Seni untuk mendaftarkan merek yang mereka miliki.


"Hasil Pelayanan kita selama setahun ini sudah berbuah hasil dengan telah keluarnya 5 (Lima) Sertifikat yang diterbitkan secara online oleh di Dirjen HaKI Kemenkumham RI". Ujar Bonar, Plt. Kepala Badan Bappelitbangda Pakpak Bharat.


Sertifikat yang sudah terbit yakni Penjahit Abit Umas, Koboi Cafe, Dengan Merarih, Nddekut Bakery dan Wacamu Catering dan selebihnya masih on progress menyusul akan diterbitkan.


Persetujuan dan Proses Penerbitan HaKI ini dapat diakses langsung pada situs www.dgip.go.id. dan sertifikat telah dibagikan langsung kepada kelima pelaku UMKM tersebut.


Proses pendaftaran sampai penyetujuan HaKI ini berlangsung selama kurang lebih 6 bulan sampai dikeluarkannya sertifikat bahwa brand dan merk yang telah diterbitkan tidak dapat dipakai atau digunakan oleh pihak lain.


Artinya ada hak paten kepada pencetus merek dan konsekuensi hukum apabila disalahgunakan oleh pihak lain.


Penulis : Luhut

Editor : Rudi