![]() |
Lokasi lahan kosong yang di masuki lembu. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Keluhan warga bernama Marolop Simamora terkait lembu masuk ke lahan kosong miliknya tanpa izin atau permisi dari pemilik ditanggapi Polsek Siantar Marihat.
Lahan kosong itu berlokasi di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat dan Marihat Jaya, BRIPKA Ara Butar Butar melakukan mediasi keluhan warga itu, Minggu, 8 Oktober 2023
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Baruno Heroes, melalui PLH Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu, mengatakan Marolop Butar-butar kemudian di pertemukan dengan pengangon lembu bernama Cocot Siregar.
Dari hasil mediasi tersebut disepakati, pengangon lembu bernama Cocot Siregar tidak boleh lagi mengangon lembu di lahan kosong tersebut.
"Saat ini citra Polri tetap baik ditengah-tengah masyarakat dan pendapat warga tetap mendukung Polri dan mencintai institusi Polri sebagai pelayan, pelindung, pengayom dan penegakan hukum ditengah-tengah masyarakat" terang IPTU Jimmi Hutajulu, bangga. Minggu (8/10/2023).
Penulis : Ari
Editor : Rudi