Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Selasa, 28 November 2023, 22:14 WIB
Last Updated 2023-11-28T15:14:23Z
KaroPolisi

3 Pelaku Tindak Pidana Narkoba Ditangkap Polres Karo

Tiga Pelaku tindak pidana Narkoba. (Foto/Dok. Polres Karo).

KARO, Kabanjahe - nduma.id


Tiga pelaku pengedar narkoba berinisial DHS Als Logos (42), MST (35), dan ST (32) di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo.  


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendry Tobing,  menjelaskan ketiganya di tangkap di tepi jalan Kabanjahe - Namanteran, Simpang Desa Sukatepu, Kecamatan Namanteran, Sabtu, 25 November 2023. 


Ketiga pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu-sabu di Desa Sukatepu.


"Ketiganya merupakan target yang telah kita lidik, atas informasi dari masyarakat yang kita terima," jelas Kasat AKP Hendry, Senin (27/11/2023) di Mapolres Tanah Karo.


Dari hasil lidik informasi tersebut, unit Opsnal langsung menghentikan mobil yang telah dibuntuti sebelumnya. 


Di dalam mobil ada 3 orang yakni ST, yang mengemudikan mobil, Logos dan MST, yang duduk di kursi penumpang. 


Dalam mobil tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat 18,08 Gram yang sempat dibuang oleh Logos. 


"Saat penangkapan, barang bukti narkotika jenis sabu, juga turut kita temukan di TKP, yang saat itu Logos sempat membuang sebuah potongan tisu warna putih dari tanganya ke luar jendela mobil," ujar Kasat.


Selain itu, dalam dompet kecil yang berada di bawah lantai samping supir mobil juga ditemukan satu paket plastik klip berisikan kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu dan satu buah kaca pireks yang masih terdapat sisa bakaran diduga narkotika jenis sabu.


Ketiga pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka. 


Setelah dilakukan penggeledahan badan dan mobil, petugas juga berhasil menyita 3 unit handphone. 


Ketiga pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo. Pasal 132 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.


Kasat Resnarkoba AKP Hendry Tobing mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh penawaran barang haram dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas narkotika. 


"Ketiganya kita identifikasi diduga kuat merupakan pelaku pengedar gelap Narkotika jenis sabu, dan akan terus kita kembangkan lagi dari mana peredaran Narkotika yang dilakukan dari ketiga pelaku tersebut," jelas Kasat.


Penulis : Rudi

Editor : Son