Pihak bertikai di Polsek Siantar Selatan melakukan Problem Solving. (Foto/Ari). |
SIANTAR - nduma.id
Kapolsek Siantar Selatan beserta Kanit Reskrim IPDA Ritca Siahaan, personil piket SPKT, dan Bhabinkamtibmas berhasil menyelesaikan masalah penganiayaan melalui problem solving, Senin, 27 November 2023.
Kejadian penganiayaan terjadi pada sore harinya sekitar pukul 13.00 di Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Kedua pelaku, DS (14) dan KRS (14), diduga melakukan penganiayaan terhadap dua pelaku lainnya, DS (14) dan AFG (14), karena kesalahpahaman.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan IPDA Ritca Siahaan dan personil piket langsung melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Selatan.
"Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Selatan elesaikan masalah penganiayaan secara bersama sama tersebut melalui problem solving," terang IPDA Ritca Siahaan, Selasa (28/11/2023).
Setelah mediasi, kedua belah pihak yang masih berstatus sebagai pelajar disaksikan oleh orang tua masing-masing sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan.
Dalam keterangan IPDA Ritca Siahaan, kesepakatan tersebut menjadi dasar penyelesaian masalah penganiayaan melalui problem solving oleh pihak Polsek Siantar Selatan.
Penulis: Ari
Editor : Rudi