Iklan Header

Minggu, 03 Desember 2023, 17:33 WIB
Last Updated 2023-12-04T11:11:56Z
Kereta ApiPencuriPolisiSiantar

Polisi Tangkap 2 Pencurian Besi Penrol Kereta Api di Siantar

 

Pelaku RTDP di kantor Polisi. (Foto/Dok. Polres Siantar).

SIANȚAR  - nduma.id


Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Sahat Sinaga gerak cepat. 


Dua pelaku pencurian besi pengait rel kereta aktif atau besi penrol pada jalur lintasan kereta api di tangkap, Rabu 29 November 2023. 


Kedua pelaku pencurian itu berinisial RTDP alias Rizki (18) warga Jalan Nanggar Suasa Ujung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan Ar (15) warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun. 


Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Martoba IPTU Riswan menjelaskan pencurian itu di Jalan Sinegal Perumahan Asido 4 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar tepatnya dijalur lintasan kereta kereta api.  


Pelaku di kantor Polisi. (Foto/Dok. Polres Karo)

Awalnya saksi Ery Sanjaya (33) dan Rio Arfan (31) pegawai honorer di PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pembersihan dan pengecekan jalur di lintasan kereta api tersebut di TKP. 


Selanjutnya kedua saksi menangkap dua orang laki laki karena mempergoki diduga melakukan pencurian besi pengait rel kereta aktif, dengan cara memukul besi tersebut mengunakan sebuah batu padas. 


Lalu kedua saksi menghubungi teman temannya. 


Menerima laporan masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Sahat Sinaga bersama Tim Opsnal gerak cepat datang ke lokasi dan mengamankan 2 laki-laki itu.


Beserta barang bukti berupa 22 besi pengait rel kereta aktif atau besi penrol, 1 buah karung beras plastik, 1 buah besi bergagang merah menyerupai pisau dan 1 buah batu padas.


Tidak terima kejadian itu Muhammad Wizri Lubis mewakili pihak PT. KAI membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba.


Pihak PT KAI dikatakan mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000.


"Kedua pelaku pencurian, RTDP alias Rizki dan Ar sudah ditahan guna di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," terang AKBP Yogen Heroes, Sabtu (2/12/2023).

Penulis : Ari

Editor : Rudi