Iklan Header

Jumat, 08 Desember 2023, 14:38 WIB
Last Updated 2023-12-08T07:38:17Z
Kios LiarSatpol PPSiantar

Satpol PP Kota Siantar Bongkar 2 Kios Liar

Petugas Satpol PP membongkar kios. (Foto/Ari).

SIANTAR - nduma.id


Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar 2 unit bangunan kios liar di Jalan Rakutta Sembiring Lorong IV Kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kamis 7 Desember 2023.


Pembongkaran kios tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH.


Sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Sat PP Kota Pematang Siantar Nomor: 800.1.11.1/1753/SATPOL/XII/2023 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 300.1.1/1634/XII/2023 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran.


Pariaman mengatakan, sebelum menuju lokasi, personel yang bertugas berkumpul di kantor Satpol PP Pematang Siantar. 


Selanjutnya personel menuju lokasi. 


Setelah di lokasi, personel melakukan pembongkaran terhadap 2 kios yang berdiri tanpa izin tersebut.


"Kita telah melakukan pembongkaran terhadap dua bangunan kios yang berdiri tanpa izin atau luar. Kami berharap tidak ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin," katanya. 


Penulis : Ari 

Editor : Rudi