Alfri

Alfri

Halim

Senin, 11 Desember 2023, 10:46 WIB
Last Updated 2023-12-11T03:46:44Z
KaroPolisi

Selamatkan Masyarakat, Polres Karo Tangkap Lagi Pengedar Narkoba

Tersangka di mapolres Karo. (Foto/Dok. Polres Karo).

KARO, Kabanjahe - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo  menangkap seorang laki-laki diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.


Pria itu ditangkap di sebuah kedai di Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo Sumatera Utara, Selasa 5 Desember 2023 lalu.


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang laki-laki inisial HK (48), warga Desa Bintang Meriah.


"HK kita amankan dengan barang bukti beberapa paket narkotika jenis sabu siap edar, yang ditemukan di dalam tas miliknya, saat penangkapan," kata Kasat, Minggu(10/12/2023) di Mapolres Tanah Karo.


Sebelumnya petugas menerima informasi adanya keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.


"Jadi HK ini sudah kita intai sebelumnya beberapa hari sebelum penangkapan, hingga akhirnya kita lakukan penangkapan terhadapnya di salah satu Kedai di Desa Bintang Meriah, Selasa 5 Desember 2023 kemarin," ujar Kasat. 


Polisi menyita beberapa paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang ditemukan dalam tas milik tersangka. 


Yakni 16 paket plastik klip masing masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu ditimbang dengan keseluruhan berat netto 2,49 gram, 3 bal plastik klip dalam keadaan kosong dan 2 potong pipet plastik sebagai sekop, yang kesemuanya tersimpan di dalam 1 buah tas warna hitam milik HK serta turut juga diamankan 1 unit handphone android merk Samsung warna biru.


"Saat ini HK sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut," tandas Kasat.


Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.


Di tambahkan AKP Henry bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba, sebagai bagian dari dukungan terhadap slogan Polri bahwa narkoba adalah musuh bersama.


Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo untuk segera melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba yang ada di wilayahnya. 


Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor, diharapkan penyebaran narkoba dapat dikendalikan dan masyarakat dapat terbebas dari bahaya narkoba.


Penulis : Rudi

Editor : Son