Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Rabu, 24 Januari 2024, 10:07 WIB
Last Updated 2024-01-24T03:10:57Z
BawasluKomisi Pemilihan UmumPemilu 2024Siantar

APK Menyalahi di Siantar Belum di Tertibkan

APK di paku di Pohon di Jalan Medan, kelurahan sumber jaya Siantar. (Foto/Ari).

SIANTAR - nduma.id


Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah berlangsung,  bermacam alat peraga kampanye (APK) bertebaran di pinggir-pinggir jalan.


Namun, fenomena pemasangan APK di pohon dengan menggunakan paku menimbulkan perhatian dari anak muda di Siantar.


Mereka berharap ada tindakan penertiban terhadap APK yang dipasang secara sembarangan pada pohon di jalanan.


Sebab di nilai menimbulkan masalah terhadap lingkungan.


"Sangat mengganggu karena merusak lingkungan. Pemasangan baliho atau APK di pohon itu bisa merusak pohon itu sendiri dan merusak pemandangan aja," ujar Rian Pane, warga kelurahan sumber jaya, Kota Siantar, Selasa (23/1/2024).


Pria 28 tahun Ini menilai bahwa pemasangan baliho APK sembarangan bisa mengganggu lingkungan sekitar, mengganggu pemandangan, dan rentan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.


Misal, baliho di pasang dengan broti, ketika dipasang kurang kokoh lalu tertiup angin kencang.


“Ketika baliho dipasang dengan kurang kokoh dan terpapar angin atau hujan deras, risikonya adalah kerusakan dan kejatuhan baliho yang dapat menyebabkan cedera pada orang-orang di sekitarnya," sebut Rian.


Sementara Ketua KPU Kota Pematang Siantar, M. Isman Hutabarat mengaku sudah memberikan himbauan kepada para peserta pemilu untuk mentaati peraturan yang ada.


Termasuk terkait zona kampanye yang telah disampaikan.


"KPU tetap menghimbau peserta pemilu untuk mentaati  peraturan yang ada. Telah kita undang dan surati peserta pemilu untuk mentaati zona kampanye yang telah disampaikan," kata Isman Hutabarat melalui WhatsApp, Senin (22/1/2024).


Aturan dan pembatasan terhadap pemasangan APK pada periode kampanye Pemilu 2024 dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sudah di sosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar.


APK di pasang di pohon. (Foto/Ari).

Hal ini diatur dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 untuk menetapkan ranah yang boleh dan tidak boleh terpasang APK.


Peraturan ini merupakan instruksi terbaru dari KPU RI yang mengatur kampanye para peserta pemilu.


Berdasarkan peraturan itu, bahan kampanye tidak diizinkan dipasang di gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman, dan pepohonan.


Larangan ini juga mencakup tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat layanan kesehatan, serta gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.


Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk menjaga kelancaran kampanye secara tertib, menghormati keberagaman lingkungan sosial, dan mengurangi gangguan terhadap tempat-tempat yang memiliki sifat khusus atau sensitif.


Daftar ini mencakup berbagai jenis materi kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, dan penutup kepala.


Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampanye yang terkendali, mendukung keberagaman masyarakat, dan meminimalkan gangguan terhadap area-area tertentu yang perlu dijaga keberlanjutannya.


Ketua KPU juga mengaku sudah melayangkan surat himbauan ke Bawaslu Kota Pematang Siantar, namun masih tetap ditemukan APK yang dipasang tidak sesuai aturan.


"Surat himbauan juga kita teruskan ke Bawaslu Kota Pematang Siantar," sambung Isman Hutabarat kemarin.


Metro Hutagaol, anggota Komisi 2 DPRD Siantar yang memiliki gambar APK di pohon di kelurahan Sumber Jaya menyatakan akan segera menertibkan APK segera setelah dikonfirmasi oleh media.


"Terimakasih bro.., untuk disampaikan kepada relawan yang memasang untuk di tertibkan" kata Anggota Komisi 2 DPRD Siantar itu saat dikonfirmasi awak media.


Di jalan Medan, kelurahan sumber jaya ini juga tampak  poster Caleg DPR RI bergambar H Nasril Bahar, SE, Ojak Martua Raja Situngkir, SH dan caleg DPRD Sumut bergambar, Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si dan Caleg DPRD Sumut bergambar Isfan Fachruddin, S.E, M.S.P.yng di tempel di pohon.


Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar Nanang Wahyudi Harahap di konfirmasi Selasa 23 Januari 2024, terkait APK di pohon ini apakah masuk data menyalahi atau tidak, belum membalas konfirmasi wartawan sampai berita ini di terbitkan.


Sebelumnya, Nanang Senin 22 Januari 2024 terkait APK yang menyalahi ini, Ia mengaku sudah melakukan  pendataan.


"Sedang kita tabulasi terkait APK itu bg, setelah itu nanti akan kita koordinasikan kepada Pemko terkait APK tersebut," kata Nanang Wahyudi, Senin (22/1/2024).


Penulis : Ari

Editor : Rudi