Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Sabtu, 06 Januari 2024, 07:55 WIB
Last Updated 2024-01-06T00:55:07Z
PolisiSiantar

Polisi Tangkap Pemilik Sabu Dari Siantar Timur

Petugas menggiring TH ke kantor polisi. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Pria berinisial TH (44) tak berkutik saat petugas polisi membawanya karena tertangkap memiliki Narkotika jenis Sabu, Kamis 4  Januari 2024.


Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar AKP JH. Pasaribu, menyampaikan  awalnya TH diamankan personil Polsek Siantar Timur, Polres Siantar di Jalan Pattimura Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, sekira pukul 13.02 WIB kemarin.


Dikatakan, TH warga Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket shabu dikemas dalam plastik putih, 2 buah mancis, 1 unit HP Tersangka Merk Oppo A16, 1 Alat Tetes Kuping yang digunakan untuk mengambil Shabu yang akan di konsumsi dan 3 Pipet Kecil yang akan digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba.


Selanjutnya TH beserta barang bukti diserahkan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Siantar. 


Saat diinterogasi TH mengaku baru membeli Shabu itu dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 100.000 di Jalan Wahidin Gang Bangsal Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar (dibelakang Pajak Horas).


Mendengar itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH bersama Kanit Idik Ipda Moses Butar Butar langsung membawa TH ke Gang Bangsal untuk dilakukan pengembangan. 


Namun Tim Opsnal tidak ada menemukan laki-laki dimaksud dengan ciri-ciri laki-laki bertubuh tinggi besar memakai baju hitam sebagaimana yang di jelaskan TH.


''Selain itu, Tim Opsnal juga melanjutkan pencarian ke Gang Semangka, ke perlintasan Rel Kereta api dan seputaran belakang Pajak Horas namun juga tidak menemukan laki-laki sebagaimana dari penjelasan TH kemudian TH di bawa ke Satres Narkoba Polres Siantar guna proses hukum yang berlaku," terang AKP JH. Pasaribu.


Penulis : Ari

Editor : Rudi