Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Minggu, 14 Januari 2024, 17:03 WIB
Last Updated 2024-01-15T01:25:07Z
PolisiSiantar

Pria di Siantar Simpan 1 Bungkus Ganja

Tersangka bersama barang bukti. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Pria berinisial JP alias J (23) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Siantar gegara simpan 1 plastik berisi Narkotika jenis ganja di rumahnya yang terletak di Jalan Bangau, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Jumat, 13 Januari 2024 kemarin.


Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH dalam keterangannya, Sabtu 13 Januari 2024 menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang pria menyimpan narkotika dirumahnya, Jalan Bangau Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. 


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat, 13 Januari 2024 malam sekira pukul 23.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku JP di rumahnya.


Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi  narkotika jenis ganja berat bruto 2,72 Gram. 


Diinterogasi pelaku JP mengakui pemilik barang bukti ganja tersebut sehingga JP alias J dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar. 


"Pelaku JP alias J sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," terang AKP JH Pasaribu, Minggu (14/1/2024).


Penulis : Ari

Editor : Son