Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Minggu, 14 Januari 2024, 17:00 WIB
Last Updated 2024-01-15T01:49:25Z
PolisiSiantar

Miliki 6 Paket Sabu, Polisi Giring Seorang Pria di Siantar ke Penjara

Tersangka bersama barang bukti. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Seorang Pria berinisial AH, warga Jalan Ade Irma Gang Gajah Mada Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar di giring petugas Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar ke Penjara, Sabtu Subuh 13 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB Kemarin.


Laku-laki 43 tahun ini ditangkap karena memiliki 6 paket narkotika jenis shabu. 


Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu mengatakan penangkapan itu di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.


Awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki-laki memiliki narkotika jenis shabu.


Dari AH ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Gudang Garam Merah berisi  6 paket Narkotika jenis Shabu berat Bruto 1,13 Gram, 1 buah handphone (HP) merek Samsung warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 330.000,00.


"Pelaku AH sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," terang AKP JH Pasaribu, Minggu (14/01/2024).


Penulis : Ari

Editor : Rudi