Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Sabtu, 13 Januari 2024, 23:39 WIB
Last Updated 2024-01-15T02:41:37Z
Peraturan DaerahPerhubunganSiantarTarif Parkir

Tarif Parkir di Siantar Pasca Terbitnya Perda Baru

Kadis perhubungan kota Siantar Julham. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 05 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 


Perda tersebut merujuk pada terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar Drs Julham Situmorang MSi, Sabtu 13 Januari 2024 menerangkan, sehubungan dengan terbitnya Perda tersebut, maka terhitung mulai Januari 2024 Tarif Retribusi Layanan Parkir Kota Pematang Siantar dibagi tiga bagian, yakni Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum, Retribusi Parkir Berlangganan, serta Retribusi Parkir Layanan Tertentu.


Untuk Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum yaitu kendaraan roda 2 dan becak bermotor Rp 2.000, kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp 3.000, kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang Rp 4.000, kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp 6.00, serta kendaraan roda 6 ke atas angkutan barang dan penumpang Rp 8.000.


Selanjutnya, kata Julham, Retribusi Parkir Berlangganan yakni, kendaraan roda 2 Rp50.000 per bulan, kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp 100.000 per bulan, kendaraan roda 4 untuk angkutan barang dan penumpang Rp 150.000 per bulan, kendaraan roda 6 angkutan barang dan penumpang Rp 200.000 per bulan, serta kendaraan roda 6 ke atas angkutan barang dan penumpang Rp 250.000.


Kemudian, Retribusi Parkir layanan tertentu, yaitu, parkir untuk kegiatan niaga, dagang, dan kegiatan lainnya sebesar 3 kali potensi per hari, parkir untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya sebesar 1 kali potensi per hari, serta parkir untuk kegiatan perorangan/pribadi sebesar 2 kali potensi per hari.


Lebih lanjut Julham mengharapkan semua pihak terkait mematuhi tarif retribusi parkir tersebut.


“Untuk Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju,” kata Julham. 


Penulis : Ari

Editor : Rudi