Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Rabu, 24 Januari 2024, 14:59 WIB
Last Updated 2024-01-24T07:59:07Z
PolisiSiantar

Warga Siantar Timur di Keroyok di Lapo Tuak

Pelaku pengeroyokan di kantor polisi. (Foto/Istimewa).

Siantar - nduma.id


Setiawan Gultom warga Jalan Persada Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar babak belur akibat di keroyok 4 orang, Minggu, 21 Januari 2024, sekira pukul 00.30 WIB dini hari.


Lokasinya di kedai tuak Meisa di Jalan Rondahaim, RT 001 RW 002 Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.


Akibatnya Ia mengalami luka-luka di bagian pipi sebelah kiri, bibir atas bawah, mata sebelah kanan, dagu dan kepala sebelah kiri mengeluarkan darah.


Kapolres pematang siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan membenarkan peristiwa itu.


Pelakunya masing-masing berinisial DRS alias Dwi (26), Nur alias Asna (25), IPSS alias Cika, dan RS alias Ryan.


AKP Riswan menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada hari Jumat, 19 Januari 2024, sekira pukul 23.30 WIB di kedai tuak.


Malam itu sekira pukul 23.30 WIB pelaku DRS alias Dwi datang menemui korban 


Ia bermaksud mengklarifikasi permasalahannya.


"Korban jawab, besok ajalah karena sudah mabuk kita sembari korban beranjak mau kembali kerumahnya," sebut Kapolsek. Selasa, 23 Januari 2024.


Namun pelaku langsung mencegat si korban dan memukuli korban bersama teman temannya. 


Tidak terima dikeroyok, korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu, 21 Januari 2024, sekira pukul 00.30 Wib dini hari Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal menangkap ke 4 pelaku di kos kosannya.


Dikatakannya, dari ke 4 pelaku itu dua orang pelaku laki-laki berinisial DRS alias Dwi dan RS alias Ryan sudah dilakukan penahanan sedangkan 2 pelaku perempuan berinisial Nur alias Asna dan IPSS alias Cika tidak dilakukan penahanan karena kondisi hamil serta ada jaminan keluarga, dan akan tetap wajib lapor. 


"Ke empat pelaku akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) ke 1 Subs 351 ayat (1) KUHPidana," terang AKP Riswan.


Penulis : Ari

Editor : Rudi