Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Sabtu, 17 Februari 2024, 11:43 WIB
Last Updated 2024-02-18T07:47:45Z
JurnalisMedanPolda SumutWartawan

Jurnalis di Medan Apresiasi Polda Sumut, Kerja Cepat Bekuk Pelaku Pembakar Mobil Wartawan

Gibson Simanjuntak, Ketua Jurnalis Muda Polda Sumut. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id


Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menunjukkan kinerja luar biasa dengan menangkap 3 tersangka pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil seorang wartawan di Medan.


Ketua Jurnalis Muda Polda Sumut, Gibson Simanjuntak, memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumut yang telah menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran itu.


Aksi heroik yang dilakukan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ini dinilai Gibson semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat Sumatera Utara kepada Polisi. 


"Kerja cepat yang dilakukan Jatanras menjadikan Kota Medan aman dan nyaman," kata Gibson, Sabtu (17/2/2024). 


Gibson juga mengajak seluruh insan media agar solid dalam menjaga Kamtibmas dengan cara tidak membuat berita hoaks. 


Bila ada informasi yang diterima oleh media, langsung dilaporkan kepada polisi terdekat. 


Keterbukaan informasi publik akan menjadikan media besar dan menambah rasa kepercayaan masyarakat kepada media.


"Jatanras Polda Sumut luar biasa. Di sela-sela kesibukan pengamanan Pemilu, Polisi masih bisa menangkap pelaku kejahatan. Kami media sangat berterimakasih," ujar Pimred Media online radarsumut.id itu 


Menurutnya media memang menjadi pilar bangsa yang penting, oleh karena itu semua pihak harus saling bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. 


"Media adalah pilar bangsa ini. Sekali lagi kami ucapkan Terimakasih kepada Jatanras Polda Sumut," ucapnya. 


Peristiwa penganiayaan dan pembakaran itu terjadi pada Kamis 8 Februari 2024 lalu sekira pukul 09.30 WIB, dan Minggu 11 Februari 2024 sekira pukul 03.50 WIB. 


Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.


Penulis : Rudi

Editor : Son