Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Kamis, 08 Februari 2024, 19:55 WIB
Last Updated 2024-02-08T23:58:13Z
PolisiSiantar

Pemilik 41 Paket Sabu Ditangkap Polres Siantar

Pelaku di kantor polisi. (Foto/Istimewa)..

SIANTAR - nduma.id


Di duga bandar narkoba jenis sabu, DS alias Cak Leng (44) di tangkap Polisi di Desa Huta Sidomulyo l Gang Umbul, Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Rabu, 7 Februari 2024 siang pukul 12.00 WIB.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu mengatakan penangkapan DS alias Cak Leng warga Jalan Pandan Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar itu berawal adanya pengakuan dari pelaku EO (26).


"Dimana pelaku EO sebelumnya ditangkap di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar pada hari Rabu, 7 Februari 2024 dini hari sekira pukul 03.00 Wib Sehingga. Penangkapan ES hasil pengembangan dari Pelaku EO," kata AKP JH Pasaribu.


Sambung Kasat Resnarkoba Siantar, dari hasil penangkapan DS ditemukan barang bukti berupa 41 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 67,62 gram, 1 unit handphone (HP) merek Samsung Vivo warna biru dan 1 buah tas warna hitam.


"DS alias Cak Leng mengakui pemilik seluruh barang bukti tersebut dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandas AKP JH Pasaribu.


Penulis : Ari

Editor : Rudi