Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Sabtu, 03 Februari 2024, 18:31 WIB
Last Updated 2024-02-03T12:04:38Z
DairiKlarifikasiPDI PPemilu 2024Satpol PP

Pemkab Dairi Beri Keterangan Resmi Soal Penertiban APK atau APS di Jalan Protokol Yang Viral

Sekda Kabupaten Dairi, Surung Carles Banjin/Tengah. (Foto/Dok. Kominfo Dairi).


DAIRI, Sidikalang - nduma.id


Pemerintah Kabupaten Dairi Sumatera Utara memberikan keterangan resmi terkait video viral pencabutan bendera partai PDI P di Jalan  Sisingamangaraja Sidikalang.


Dari keterangan resmi yang di terima nduma.id, pemerintah Kabupaten Dairi membenarkan kalau yang mencabut bendera Partai PDI P itu petugas Satpol PP.


Keterangan resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Surung Carles Bantjin di berikan untuk menjelaskan informasi yang benar agar tidak simpang siur dan memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta pemilu.  


" Supaya tidak simpang siur," kata Anggara Sinurat, Kadis Kominfo Kabupaten Dairi, Sabtu, (3/2/2024).


Sebelumnya di beritakan, video pencabutan bendera PDI P itu sempat viral dan membuat Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kabupaten Dairi, Resoalon Lumban Gaol berang, kemudian membuat laporan pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Dairi.


Caleg DPR D Kabupaten Dairi Dapil I itu juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Dairi pada 6 Februari 2024 mendatang.  


Berikut keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Dairi yang di terima nduma.id Sabtu 3 Januari 2024.


Keterangan Resmi Pemkab Dairi atas Penertiban APK/APS di Jalan Protokol/Jalan SM Raja Sidikalang


Njuah-njuah

Horas 

Mejuah-juah


Adalah benar Satpol PP Kabupaten Dairi pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekitar jam 16.00 WIB sampai 18.00 WIB melakukan kegiatan penertiban APK/APS pemilu tahun 2024 yang fokusnya sekitar Jalan Protokol/Jalan SM Raja Sidikalang, tepatnya sekitar Gedung Djauli Manik atau Gedung Nasional Sidikalang. 


Adapun kronologis kegiatan penertiban dimaksud sebagai berikut :


Pada sekitar jam 16.00 WIB atau sekitar jam 16.00 WIB sore, Satpol PP Kabupaten Dairi melakukan kegiatan penertiban APK/APS dengan fokus seputaran Gedung Djauli Manik yang diawali dengan penertiban APK/APS maupun atribut lain dari pasangan atau partai pendukung 03 yakni PDIP sebagaimana yang sudah ada video yang beredar. 


Selanjutnya sekitar jam 17.00 WIB atau sekitar jam 5 sore, Satpol PP melanjutkan pembersihan/penertiban APK/APS dan atribut lainnya kepada partai pendukung dan pasangan calon nomor urut 02, yakni Partai Golkar dan partai lainnya (ada video).


II. Adapun pertimbangan Tim Satpol PP dalam melaksanakan kegiatan dimaksud adalah sebagai berikut: 


Bahwa Satpol PP memiliki keterbatasan personil dan sarana untuk pembersihan/penertiban APK/APS atau atribut lainnya dimaksud, oleh karena itu perlu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.


Bahwa APK/APS dan atribut dari salah satu partai pendukung, dalam hal ini PDI P lebih dulu dibersihkan/ditertibkan oleh Tim Satpol PP bertujuan untuk memudahkan tim dalam mengumpulkan/menyimpannya karena Satpol PP berharap APK dan APS/atribut lainnya tersebut akan dikembalikan lagi kepada partai PDIP.


Bahwa APK dan APS atau atribut lainnya dari partai pengusung pasangan calon 02 ditertibkan setelah penertiban kepada pasangan calon atau partai pendukung 03 disebabkan pada saat yang bersamaan sedang ada kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 02, yang salah satu partai pendukungnya adalah Partai Golkar. 


Tim melakukan komunikasi dengan partai pendukung sambil menunggu waktu kampanye berakhir pada pukul 18.00 WIB, secara bertahap mulai jam 17.00 WIB APK/APS dan atribut lainnya kemudian dibersihkan, termasuk APK/APS Partai Golkar.


III. Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 70 PKPU 15/2023 Jo. Keputusan KPU 285 tahun 2023, bahwa APK dilarang dipasang di lokasi/tempat-tempat sebagai berikut :


Rumah ibadah, rumah sakit, tempat Pendidikan meliputi Gedung dan atau halaman sekolah atau PT, Gedung atau fasilitas pemerintah Jalan-jalan protokol Jalan bebeas hambatan.  


Oleh Satpol PP sudah menyurati seluruh partai politik/partai pengusung paslon agar memperhatikan ada larangan yang dimaksud. 


Yang pada dasarnya juga menindaklanjuti dari bawaslu Kabupaten Dairi yakni surat Bawaslu pada tanggal 11 Januari 2024 dan tanggal 20 Januari 2024 yang meminta agar Pemkab Dairi dalam hal ini DLH dan Satpol PP untuk menertibkan apk/APS yang dipasang sepanjang jalan protokol. 


Kami berharap bahwa keterangan/penjelasan kami ini selaku Pemerintah Kabupaten Dairi dapat memberikan informasi yang benar tidak simpang siur dan memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta pemilu.  


Keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi

Surung Carles Bantjin


Penulis : Rudi

Editor : Son